Komnas HAM Minta Sirkuit Mandalika Tak Rugikan Warga Pemilik Lahan

Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara
Sumber :
  • VIVA/Satria Zulfikar

VIVA – Komnas HAM mendesak PT Pengembangan Pariwisata Indonesia atau Indonesia Tourism Development Coporation (ITDC) untuk menghentikan pengosongan dan penggusuran lahan warga di kawasan pembangunan sirkuit MotoGP Mandalika

Mobil-mobil JDM Bakal Ramaikan Sirkuit Mandalika

Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, meminta agar sengketa lahan diselesaikan terlebih dahulu sebelum melakukan pengosongan lahan warga. 

"Komnas meminta menghentikan sementara aktivitas di atas lahan yang masih dalam sengketa. Bangun lah di lahan yang sudah selesai," katanya di Mataram, Rabu, 30 September 2020.

Maverick Vinales Cetak Sejarah yang Tak Pernah Diraih Valentino Rossi, Ada Andil Suzuki

Komnas HAM juga telah turun bertemu ITDC, Gubernur NTB hingga Kapolda untuk membicarakan penyelesaian sengketa lahan tersebut. Ke depan akan dilakukan pengecekan masing-masing dokumen kepemilikan lahan versi warga dan HPL yang dimiliki ITDC.

"Kami sampaikan pokok aduan dan sikap pemilik tanah. Mereka (pemilik tanah) tidak menolak, namun ingin hak mereka dipenuhi dan rasa aman," ujarnya.

Valentino Rossi Gagal, Maverick Vinales Sukses

Baca juga: Satgas PEN Puji Penyerapan Anggaran Kementerian Sosial Paling Moncer

Ia membeberkan Komnas HAM menerima pengaduan warga pada 14 Agustus 2020.  Warga mengadu sebanyak 10 bidang lahan mereka dengan total 7,9 hektare diklaim ITDC berdasarkan HPL yang dipegang. 

Kemudian, pengaduan warga ke Komnas berkembang menjadi 15 bidang lahan dengan total 11,3 hektare. Selain itu beberapa warga juga mengaku menerima intimidasi dan sering didatangi aparat yang meminta mereka menyerahkan tanah mereka.

"Warga melaporkan kemudian didatangi aparat,  memaksa melepaskan lahan atau hak milik mereka," katanya.

Beka menegaskan Komnas HAM tidak dalam posisi menolak pembangunan sirkuit MotoGP, namun Komnas ingin progres pembangunan yang menjadi prioritas nasional tersebut tidak melanggar hak asasi warga sesuai pidato kenegaraan Presiden Jokowi pada 17 Agustus lalu. (ren)

Sebelumnya, ITDC telah melakukan pengosongan lahan di kawasan Mandalika. Pengosongan berjalan kondusif meskipun beberapa warga sempat bersitegang dengan aparat kala alat berat meratakan lahan kosong tersebut. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya