Lebih dari 100 Buronan Ditangkap Kejagung Sejak Awal 2020

Ilustrasi tahanan diborgol
Sumber :
  • ANTARA FOTO

VIVA – Kejaksaaan Agung menangkap lebih dari seratus buronan sepanjang 2020. Hingga September 2020, tercatat sebanyak 101 buronan ditangkap Korps Adhyaksa.

Komjak Soroti Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Emas di Kejaksaan

Terakhir, tim Tabur Kejagung meringkus buronan kasus tindak pidana korupsi program keaksaraan Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2012, Ruspahri.

"Ruspahri merupakan DPO ke-101 yang ditangkap dalam program tangkap buronan (tabur). Penangkapan dilakukan Selasa 29 September 2020," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kamis1 Oktober 2020.

Kejagung Bantah Kabar Pembukaan Blokir Rekening Harvey Moeis

Baca juga: Arteria Dahlan: CV Calon Jaksa Agung Beredar di Setneg

Ruspahri terbukti menyelewengkan dana untuk masyarakat penyandang buta aksara agar memiliki kemampuan menulis, membaca dan berhitung, mengamati, dan menganalisis Sulbar sebesar Rp270 juta.

Alasan Kejaksaan Agung Izinkan 5 Smelter Timah Tetap Beroperasi Meski Disita

Ruspahri dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp50 juta, serta membayar uang pengganti sebesar Rp270 juta.

Sebelum ini, Kejagung juga melakukan penangkapan buronan yang merugikan keuangan negara dalam jumlah besar. Diantaranya, buronan Arman Laode Hadan dan tiga terpidana lain yang bersalah dalam kasus kredit fiktif Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang merugikan negara senilai Rp41 miliar.

Kemudian terpidana Parlaungan Hutagalung dalam kasus korupsi (Tipikor) Pengadaan Alat Kesehatan Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Umum (RSU) Kabanjahe yang merugikan negara sebesar Rp550 juta.

Selanjutnya Heinteje Abraham Toisuta yang merupakan terpidana TPPU Pembelian Lahan Dan Bangunan Bagi Pembukaan Kantor Cabang Bank Maluku Dan Maluku Utara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp7,6 miliar.

Ada pula buronan mantan Ketua Koperasi Pegawai Negeri (KPN) Pemkab Sarolangun, Joko Susilo yang merugikan keungan negara sebesar Rp12,9 miliar.

Selain itu, tiga buronan dalam kasus pembangunan dermaga di Tanjungpinang yang merugikan negara sebesar Rp2,2 miliar. Serta seorang buronan kasus korupsi dana Bansos Maluku Utara sebesar Rp1,3 miliar. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya