Eks Kepala Dinas PUPR Mojokerto Dihukum Bui 4 Tahun karena Gratifikasi

Ilustrasi kasus hukum yang disidangkan di pengadilan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya menjatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan terhadap eks Kepala Dinas PUPR Mojokerto, Zainal Abidin.

MUI Jawa Timur Keberatan Miftachul Akhyar Mundur dari Ketua Umum

Majelis hakim menilai Zaenal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima gratifikasi bersama dengan Bupati Mojokerto periode 2010-2015 dan 2016-2021, Mustofa Kamal Pasa. Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada Zainal berupa membayar uang pengganti sebesar Rp1,02 miliar.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan putusan itu dan menyebut Jaksa Penuntut dan serta Terdakwa pikir-pikir atas putusan. "Terdakwa dan JPU pikir-pikir," kata Ali saat dikonfirmasi awak media, Kamis, 1 Oktober 2020.

Harunya Pak Buari, Warga Terdampak Erupsi Semeru Dapat Hunian Baru

Baca: Usai Sita Mobil BMW, Kejaksaan Telusuri Aset Lain Milik Jaksa Pinangki

Dalam kasus itu, Zainal Abidin bersama Mustofa Kamal Pasa, selaku bupati Mojokerto periode 2010-2015 dan 2016-2021, menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Jumlah total dana gratifikasi yang diterima Mustofa sekitar Rp82,3 miliar.

Risma Ungguli Khofifah di Mata Emak-emak Jatim Versi Survei SSC

Zainal Abidin mengatur pemenangan rekanan yang ditunjuk oleh Mustofa untuk mengerjakan pekerjaan/proyek di Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten Mojokerto.

Zainal juga meminta rekanan atas fee yang diminta Mustofa untuk dipenuhi rekanan serta menerima fee proyek dari rekanan. Zainal menerima sekitar Rp1,12 miliar secara bertahap. (ase)

Banjir masih menggenangi rumah warga di Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Selasa, 15 Maret 2022.

Pesantren dan Ratusan Rumah Terdampak Banjir di Jember

BPBD mengatakan ratusan rumah, satu pesantren, tiga mushala, dan satu sekolah terdampak banjir yang terjadi di enam lokasi di Kabupaten Jember, Jawa Timur.

img_title
VIVA.co.id
15 Maret 2022