Komisi Yudisial Soroti Maraknya Pengurangan Hukuman Koruptor oleh MA

Ketua Komisi Yudisial, Jaja Ahmad Jayus
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace Simbolon

VIVA – Komisi Yudisial angkat bicara soal maraknya pengurangan hukuman narapidana kasus korupsi melalui putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung. Diketahui sejauh ini MA telah mengabulkan PK sekira 23 koruptor yang diusut KPK.

PT BMI Ajukan PK Kasus Sengketa Lahan ke MA, Minta Eksekusi Ditunda

Ketua Komisi Yudisial, Jaja Ahmad Jayus, mengungkapkan pengajuan PK adalah hak terpidana dan diatur dalam undang-undang. Menurut dia apabila ada putusan PK yang substansi mengurangi atau menambah hukuman adalah independensi hakim.

Namun, ditekankan Jaja, apabila ada indikasi terganggunya independensi hakim itu, maka berpotensi ada pelanggaran etik.

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang! Harga Limitnya Rp809 Juta

"Bila ada putusan PK yang substansi putusannya menambah hukuman atau ada pengurangan adalah independensi hakim. Namun apabila ada gangguan atas independensinya, misalnya faktor integritas, maka berpotensi ada pelanggaran etik," kata Jaja kepada awak media, Kamis, 1 Oktober 2020.

Baca juga: Jenderal Moeldoko: Isu Panglima TNI Dicopot Karena Film PKI Itu Baper

Dilarang Hemat oleh Harvey Moeis, Sandra Dewi: Minta Uang Rp100 Ribu, Dikasih Rp10 Juta

Dia menjelaskan bahwa selama hakim memutus sebuah perkara dengan independen, putusannya harus dihormati.

"Sekali lagi ditegaskan kalau sepanjang hakim itu independensinya tidak terganggu, setiap putusan hakim apapun isinya harus dihormati," kata Jaja.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi prihatin atas maraknya perkara narapidana kasus korupsi yang dipotong hukumannya oleh Mahkamah Agung melalui putusan Peninjauan Kembali.

Teranyar, dikabulkannya permohonan Peninjauan Kembali eks Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum oleh MA sehingga hukuman penjara Anas dikurangi dari 14 tahun menjadi 8 tahun. Anas jadi koruptor ke-23 yang hukumannya disunat oleh MA.

"Sejak awal fenomena ini muncul, KPK sudah menaruh perhatian sekaligus keprihatinan terhadap beberapa putusan PK Mahkamah Agung yang trennya menurunkan pemidanaan bagi para koruptor," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis, 1 Oktober 2020.

Menurut Ali, pemotongan hukuman koruptor di tingkat PK merupakan cerminan belum adanya komitmen dan visi yang sama antaraparat penegak hukum dalam memandang korupsi sebagai kejahatan luar biasa. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya