LIPI: Pelaksanaan Pilkada 2020 Berpotensi Langgar Konstitusi

Ilustrasi simulasi pemungutan suara Pilkada 2020
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

VIVA – Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) memberikan rekomendasi kepada DPR RI dan pemerintah supaya menunda pelaksanaan Pilkada serentak 2020 pada 9 Desember 2020. Sebab, saat ini Indonesia masih dalam masa pandemi COVID-19.

Kepala Pusat Penelitian Politik LIPI, Firman Noor mengatakan, apabila Pilkada serentak 2020 tetap diselenggarakan, maka berpotensi menimbulkan pelanggaran UUD RI 1945 dan kemanusiaan akibat terabaikan aspek-aspek keselamatan yang menjadi dasar utama tujuan berbangsa dan bernegara.

“Dalam UUD RI 1945 disebutkan, bahwa ‘kemudian daripada untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia’,” kata Firman dikutip dari Youtube LIPI pada Kamis, 1 Oktober 2020.

Menurut dia, angka penyebaran kasus positif corona di Indonesia masih terus meningkat, dan belum menunjukkan tanda-tanda penurunan. Apalagi, sejumlah komisioner dan staf penyelenggara pemilu, serta 63 calon kepala daerah terkena COVID-19.

“Ini mengindikasikan bahwa potensi terciptanya klaster Pilkada 2020 cukup besar, yang diperburuk dengan potensi inkonsistensi dalam menjalani protokol kesehatan oleh penyelenggara, calon kepala daerah dan pemilih,” jelas dia.

Singapore PM Lee Hsien Loong to Resign After Two Decades on Duty

Baca juga: Perilaku Masyarakat Kunci Meningkatnya Kesembuhan Pasien COVID-19

Selain itu, fakta di lapangan masih rendahnya tingkat kedisiplinan mematuhi protokol kesehatan selama proses tahapan tahapan-tahapan Pilkada 2020. Karena, kerumunan massa dan arak-arakan pendukung pasangan calon masih terus terjadi dan sulit dikendalikan.

“Hal itu sebagai dampak dari tradisi politik di Indonesia saat pagelaran pemilihan politik yang identik dengan kerumunan massa dan mobilisasi dukungan secara fisik,” ujarnya.

Kemudian, Firman menilai kebijakan tetap melaksanakan Pilkada 2020 menunjukkan adanya ambivalensi yang berpotensi mereduksi upaya bangsa dalam berperang menghadapi corona.

“Pemerintah di satu sisi melakukan pembatasan untuk menghindari kerumunan dengan adanya pembatasan aktivitas masyarakat, tapi di sisi lain memberi peluang terjadinya konsentrasi massa pada tahapan Pilkada 2020,” tandasnya.

Anggota DPR RI fraksi PDI Perjuangan, Ihsan Yunus di KPK

KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus soal Dugaan Korupsi APD di Kemenkes

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Ihsan Yunus terkait kasus dugaan korupsi Alat Pelindung Diri (APD)

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024