Heboh Jokowi Akan Tambah 2 Wakil Menteri Baru, Ini Kata Mensesneg

Presiden Jokowi sampaikan pidato di sidang PBB
Sumber :
  • Biro Pers Sekretariat Presiden

VIVA – Presiden Joko Widodo baru saja menerbitkan dua peraturan terbaru yang membuka kemungkinan pengangkatan dua Wakil Menteri baru. Itu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2020 tentang Kementerian Ketenagakerjaan dan Perpres Nomor 96 tahun 2020 tentang kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

Senang Kendaraan Listrik Makin Menjamur, Jokowi Sebut Pabrik Baterai Beroperasi Bulan Depan

Dalam dua beleid ini, ada jabatan baru yaitu Wakil Menteri Ketenagakerjaan dan Wakil Menteri Koperasi dan UKM, lengkap dengan kedudukan, tugas dan fungsinya. 

"Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian," demikian bunyi pasal 3 yang ada dalam kedua Perpres baru itu dikutip VIVA, Minggu 4 Oktober 2020.

Jokowi Singgung Peluang Besar Industri Kendaraan Listrik di Indonesia

Baca juga: Viral Mapala Unimed dan Aparat Keamanan Bentrok

Menanggapi itu, Menteri Sekretaris Negara, Pratikno membantah adanya rencana pengangkatan 2 wakil manteri baru itu dalam waktu dekat. Meskipun dia tidak membantah adanya Perpres baru itu.

Prabowo Ingin Bentuk Presidential Club, Jokowi: Bagus, 2 Hari Sekali Ketemu

"Berita tentang rencana pengangkatan 2 Wakil Menteri baru yakni, Wamen Kemenaker dan Wamen Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah itu tidak benar (4 Oktober 2020)," kata dia merespons wartawan lewat pesan singkat.

Dalam Perpres sebelumnya, Berdasarkan penelusuran VIVA, Perpres Nomor 62 tahun 2015, memang tidak memuat adanya jabatan Wakil Menteri pada Kementerian Koperasi dan UKM. Dengan aturan baru ini, artinya betul ada indikasi atau kemungkinan penambahan Wakil Menteri yang nantinya akan dipertegas melalui Keputusan Presiden (Keppres). 

"Dalam Perpres Kelembagaan beberapa kementerian, memang ada jabatan Wakil Menteri. Tetapi pengangkatan Wakil Menteri oleh Presiden melalui Keppres," tambah Pratikno.

Sejauh ini, memang ada beberapa Perpres yang juga memungkinkan pengangkatan Wakil Menteri, namun belum ditetapkan. Yaitu Wamendikbud dan Wamenristek. Hingga kini jabatan itu masih kosong.

"Sampai saat ini, setelah pelantikan Wamen oleh Presiden pada tanggal 25 Oktober 2019 yang lalu, tidak ada Rancangan Keppres tentang pengangkatan Wamen," kata dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya