Janda Enam Cucu Jadi Pemasok Sabu Oknum PNS Kemenag Sumsel

Polisi menangkap janda enam cucu pengedar Sabu
Sumber :
  • VIVA/Sadam Maulana

VIVA – Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian Agama Sumatera Selatan ditangkap polisi karena penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Oknum tersebut ialah J alias Udin (47), yang bertugas sebagai penasihat calon pengantin.

Chandrika Chika Terjerat Kasus Narkoba, Terkena Kutukan Podcast Deddy Corbuzier?

Kepala Polsek Ilir Timur I Palembang, Kompol Deni Triana mengatakan, tersangka Udin yang bekerja sebagai PNS di salah satu Kantor Urusan Agama (KUA) Palembang tersebut ditangkap saat sedang mengonsumsi sabu di kediamannya.

"Tersangka ditangkap di rumahnya saat sedang menghisap barang haram tersebut. Kemudian tersangka beserta barang bukti langsung diamankan oleh anggota," ungkap Deni.

Begini Pengakuan Chandrika Chika ke Keluarga Soal Menggunakan Narkoba

Deni menjelaskan, tersangka sudah mengonsumsi sabu sejak lima tahun yang lalu. Tersangka beralasan agar percaya diri saat memberikan nasihat pernikahan kepada calon pengantin. Selain itu, percaya diri di hadapan sang istri.

"Kalau tidak pakai (sabu), tersangka ini bilang dia gugup saat menjalankan tugas. Tapi kalau pakai sabu dia menjadi percaya diri saat menasihati orang yang mau nikah," tutur Deni.

Ditangkap Pakai Ganja Bareng Chandrika Chika, Jeixy Dipastikan Bukan Atlet e-Sports Lagi

Baca juga: Gedung Putih Klaim Kondisi Presiden Trump Membaik dalam Semalam

Polisi pun sudah menangkap pengedar sabu kepada tersangka J. Pengedar tersebut ternyata seorang janda tua berusia 50 tahun berinisial R. 

Wanita yang diketahui memiliki empat orang anak dan enam cucu itu nekat menjadi pengedar lantaran terbentur masalah ekonomi. Dia memutuskan menjadi pengedar sabu untuk memenuhi kebutuhan empat anak dan enam orang cucunya.

Namun, bukannya untung yang didapat, ia justru ditangkap anggota Reskrim Polsek Ilir Timur I Palembang. Tertangkapnya R tidak terlepas dari 'nyanyian' tersangka J yang sudah terlebih dulu ditangkap.

Dari ‘nyanyian’ tersangka J, anggota Reskrim berhasil meringkus R di kediamannya di Jalan Rawa Bendung, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang, Senin 13 September 2020. 

Di hadapan polisi, R mengaku baru sekitar satu bulan menekuni jual beli narkoba jenis sabu. Dalam sehari, ia bisa menjual dua sampai empat paket kecil sabu. Satu paket sabu dijualnya seharga Rp800 ribu. 

"Keuntungannya untuk memenuhi, menghidupi anak cucu saya. Anak saya empat, cucu saya ada enam. Suami saya sudah meninggal dunia belum 40 hari," kata R, Senin, 5 Oktober 2020.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya