Novel Sebut Omnibus Law Sama Buruknya dengan UU KPK Saat Ini

Demo buruh tolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja
Sumber :
  • ANTARA FOTO

VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan turut mengomentari pengesahan Rancangan Undang Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law menjadi undang-undang.

KLHK: 3,37 Juta Hektare Lahan Sawit Terindikasi Ada dalam Kawasan Hutan

Menurut Novel, banyak pihak hingga akademisi menolak Omnibus Law lantaran memag akan berpotensi merugikan masyarakat.

“Sekian banyak alasan yg disampaikan pemerintah soal perlunya Omnibus Law, sekalipun pakar dan banyak yang katakan akan rugikan masyarakat. Bila kemudian hari ternyata salah, lalu bagaimana?” kata Novel kepada wartawan, Selasa, 6 Oktober 2020.

Ganjar Cerita Dicurhati Buruh soal UU Cipta Kerja: Tolong Pak Segera Review

Menurut Novel, langkah serupa juga pernah terjadi saat pemerintah dan DPR merevisi UU KPK. Banyak akademisi dan masyarakat yang menentang revisi UU KPK, namun tak jua diindahkan.

"Terhadap UU KPK juga sama dan setelah disahkan akibatnya buruk bagi KPK, dibiarkan saja," kata Novel.

Anies Hati-hati, tapi Tom Lembong Lebih Tegas Kalau Menang Pasti Revisi UU Ciptaker

Baca juga: Politikus Demokrat Tidak Terima Mikrofonnya Dimatikan Puan Maharani

Setelah disahkan oleh pemerintah dan DPR, lanjut Novel, masyarakat yang tidak sreg UU KPK maupun UU Cipta Kerja yang pada Senin kemarin baru saja disahkan, diminta untuk melakukan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi.

Novel tak memungkiri, pengesahan UU Cipta Kerja merupakan rangkaian dari revisi UU KPK. 

"Seringkali dikatakan bila tidak sesuai JR ke MK. Lupa ya bila menyejahterakan masyarakat berantas korupsi dan sebagainya itu kewajiban pemerintah?” Kata Novel.

Dia lebih jauh menyesalkan sikap pemerintah dan DPR yang tidak mendengar aspirasi rakyat. Dia pun mempertanyakan keberpihakan pemerintah tersebut.

"Aneh, pemerintah justru berhadapan dengan masyarakat yang seharusnya dilayani atas haknya. Memang pemerintah berpihak dan bertindak untuk siapa?” ucapnya. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya