VIVAnews - Profesor Anak Agung Banyu Perwita, dosen Universitas Khatolik Parahyangan (Unpar) Bandung yang tersandung kasus plagiarisme, dapat kehilangan gelar profesornya sejak dia tidak aktif lagi mengajar di perguruan tinggi itu.
“Guru besar itu jabatan fungsional, bukan gelar akademik. Karena jabatan, maka ada masa akhirnya,” kata Koordinator Kopertis IV Abdul Hakim Halim saat ditemui di ruang kerjanya di Bandung, Jumat 19 Februari 2010.
Menurut Hakim, di dalam Undang-undang Sisdiknas sudah jelas disebutkan bahwa gelar guru besar seseorang hanya berlaku sepanjang menjadi pendidik di perguruan tinggi yang bersangkutan. Dalam kasus Banyu, karena dia sudah mengajukan pengunduran diri sebagai dosen di Unpar dan dikabulkan oleh yayasan, maka otomatis dia pun tidak layak lagi menyandang status guru besar.
Banyu berhenti menjadi dosen Universitas Katolik Parahyangan setelah dia diketahui melakukan plagiarisme di sebuah artikel yang dimuat di harian The Jakarta Post berjudul “RI As New Middle Power?” Artikel ini sama dengan artikel yang ditulis Carl Ungerer, peneliti asal Australia. Tulisan Ungerer berjudul “The ‘Middle Power’ Concept in Australian Foreign Policy” diterbitkan dalam Australian Journal of Politics and History: Volume 53, Number 4, 2007. Artikelnya kemudian dicabut harian itu.
Menurut Hakim, soal status guru besar itu telah dijelaskan di Pasal 23 Undang-undang Sisdiknas. Di ayat satu undang-undang itu disebutkan, “Pada universitas, institut, dan sekolah tinggi dapat diangkat guru besar atau profesor sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Sedangkan di ayat keduanya berbunyi, “sebutan guru besar atau profesor hanya dipergunakan selama yang bersangkutan masih aktif bekerja sebagai pendidik di perguruan tinggi”.
Namun kata Hakim, meski sudah jelas tercantum dalam undang-undang, kewenangan soal status guru besar yang disandang Banyu ini ada di tangan Direktorat Jenderal Perguruan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional.
“Kami sekarang menunggu laporan resmi dari rektor Unpar untuk kemudian kami teruskan ke Dirjen Dikti di Jakarta,” katanya.
Laporan: BAR | Bandung
VIVA.co.id
25 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Depresi Pulang Merantau, Seorang Pria Nekat Gantung Diri Saat Perjalanan Pulang
Banyuwangi
17 menit lalu
Artikel ini hanyalah sebuah informasi dan bukan untuk ditiru Diduga akibatr mengalami depresi berat, seorang pria nekat gantung diri di sebuah pohon saat dijemput pulangk
Bila Eri Cahyadi-Bayu Airlangga dan Armuji-Awi Disimulasikan di Pilwali Surabaya
Jatim
19 menit lalu
Direktur ARCI Baihaki Sirajt mengatakan, bila disimulasikan, pasangan Eri Cahyadi-Bayu Airlangga adalah yang paling berpotensi memenangkan Pilwali Surabaya 2024.
SEMARANG: Taman Bukit Gombel Semarang, Ketika Ingin Melihat Semarang dari Ketinggian
Wisata
25 menit lalu
Bagi masyarakat atau anak muda yang mencari alternatif untuk sekedar bersantai serta sembari piknik atau refreshing, bisa menyambangi Taman Bukit Gombel
DRAKOR: Kim Nam-Gil, Lee Ha-Nee, Kim Sung-Kyun, dan BIBI dikonfirmasi untuk ‘The Fiery Priest 2’
Wisata
31 menit lalu
Menyusul kabar gembira mengenai kembalinya trio pemeran utama ke ‘The Fiery Priest’ Musim 2 bersamaan dengan penambahan BIBI dan Sung Joon menambah jajaran pemain.
Selengkapnya
Isu Terkini