Najwa Shihab Dipolisikan Relawan Jokowi karena Wawancara Kursi Kosong

Najwa Shihab
Sumber :
  • Instagram/najwashihab

VIVA – Buntut mewawancarai kursi kosong dengan maksud menyinggung Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Najwa Shihab dilaporkan ke polisi. Pelapor adalah Relawan Jokowi Bersatu.

Menkes: Implementasi Nyamuk Ber-Wolbachia untuk Tanggulangi Dengue Mulai Bergulir

Ketua Umum Relawan Jokowi Bersatu, Silvia Devi Soembarto, menolak aksi Najwa karena melukai hati pendukung Jokowi.

"Kejadian wawancara kursi kosong Najwa Shihab melukai hati kami sebagai pembela presiden karena Menteri Terawan adalah representasi dari Presiden Joko Widodo, dan saatnya kami relawan bersuara karena kami takutkan kejadian Najwa Shihab akan berulang," ujar Silvia selaku pelapor, Selasa, 6 Oktober 2020.

Joe Frank, Bangsawan Kerajaan Inggris yang Masuk Islam Gegara Wanita Indonesia

Aksi Najwa dinilai membuat pandangan buruk kepada pemerintah saat ini. Atas dasar itulah dirinya melaporkan Najwa ke Polda Metro Jaya.

"Jika ada pembiaran wartawan lain akan berlaku sama melakukan wawancara kosong kepada narasumber dan itu memberikan preseden buruk pada wartawan sendiri," kata dia.

Peru Umumkan Darurat Kesehatan Akibat Kasus Demam Berdarah yang Melonjak

Baca Juga: Dicari Najwa Shihab, Menkes Terawan Sibuk Urus Biaya Pasien COVID-19

Meski begitu, sejak masuk membuat laporan ke SPKT Polda Metro Jaya, namun laporan polisi belum keluar. Artinya, laporan belum diterima pihak kepolisian. Pasalnya pihak polisi menyarankan pelapor untuk lebih dulu berkoordinasi dengan Dewan Pers.

"Kami ke SPKT diskusi laporan kami dan diarahkan ke siber karena menyangkut ITE. Karena ini lex spesialis artinya yang berlakunya bersentuhan langsung ke pers, harus ke dewan pers. Hanya Dewan Pers nanti yang akan memberikan pertimbangan tentang kode etiknya Najwa," kata Silvia.

Sebelumnya, aksi Najwa Shihab sempat viral karena melakukan wawancara monolog dengan kursi kosong yang dipresentasikan sebagai Menkes Terawan. Wawancara ini menyangkut peran Terawan dalam penanganan pandemi Corona COVID-19. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya