Dipolisikan, Najwa Shihab Jelaskan Alasan Wawancara Kursi Kosong

Najwa Shihab.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Presenter Najwa Shihab mengaku baru tahu soal dirinya yang dilaporkan ke polisi buntut aksi mewawancarai kursi kosong yang dimaksud sebagai Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Ia pun mengaku tak tahu dasar pelaporan termasuk pasal yang dituduhkan ke dirinya.

Kursi Kosong Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara di PN Jaksel

"Saya baru mengetahui soal pelaporan ini dari teman-teman media. Saya belum tahu persis apa dasar pelaporan termasuk pasal yang dituduhkan. Saya dengar pihak Polda Metro Jaya menolak laporan tersebut dan meminta pelapor membawa persoalan ini ke Dewan Pers," kata wanita yang akrab disapa Nana, dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa, 6 Oktober 2020.

Baca juga: Najwa Shihab Dipolisikan Relawan Jokowi karena Wawancara Kursi Kosong

Ajang Edukasi Anak Muda, IDT Bidik Peluang Baru Era Digital

Namun, Nana mengaku jika memang ada keperluan pemeriksaan terhadap dirinya, ia siap memberikan keterangan. Dia menjelaskan, tayangan kursi kosong diniatkan untuk mengundang pejabat publik menjelaskan kebijakan-kebijakannya terkait penanganan pandemi COVID-19. Penjelasan tersebut, menurutnya, tidak harus di acaranya Mata Najwa, tapi bisa di mana pun.

"Namun, kemunculan Menteri Kesehatan memang minim dari pers sejak pandemi kian meningkat, bukan hanya di Mata Najwa saja. Dan dari waktu ke waktu, makin banyak pihak yang bertanya ihwal kehadiran dan proporsi Menteri Kesehatan dalam soal penanganan pandemi," katanya.

Seru! Belajar Garap Startup Dimentori Menteri Nadiem & Najwa Shihab

Najwa menambahkan faktor-faktor itu yang mendorongnya membuat tayangan kursi kosong. Kata dia, media massa perlu menyediakan ruang untuk mendiskusikan dan mengawasi kebijakan-kebijakan publik. Pertanyaan-pertanyaan yang diajukan dalam tayangan kursi kosong juga berasal dari publik, baik para ahli atau lembaga yang sejak awal concern dengan penanganan pandemi maupun warga biasa.

"Itu semua adalah usaha memerankan fungsi media sesuai UU Pers yaitu mengembangkan pendapat umum dan melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum," katanya.

Lebih lanjut, dia mengatakan, tayangan yang dibuatnya ini belum pernah dilakukan di Indonesia, tapi lazim di negara yang punya sejarah kemerdekaan pers cukup panjang. Dia mencontohkan di Amerika sudah dilakukan sejak tahun 2012, di antaranya oleh Piers Morgan di CNN dan Lawrence O’Donnell di MSNBC’s dalam program Last Word. Kemudian pada 2019 lalu di Inggris, Andrew Neil, wartawan BBC, juga menghadirkan kursi kosong yang sedianya diisi Boris Johnson, calon Perdana Menteri Inggris, yang kerap menolak undangan BBC.

"Hal serupa juga dilakukan Kay Burley di Sky News ketika Ketua Partai Konservatif James Cleverly tidak hadir dalam acara yang dipandunya," katanya.

Sebelumnya diberitakan, buntut mewawancarai kursi kosong dengan maksud menyinggung Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Najwa Shihab dilaporkan ke polisi. Pelapor adalah Relawan Jokowi Bersatu.

Ketua Umum Relawan Jokowi Bersatu, Silvia Devi Soembarto, menolak aksi Najwa karena melukai hati pendukung Jokowi.

"Kejadian wawancara kursi kosong Najwa Shihab melukai hati kami sebagai pembela presiden karena Menteri Terawan adalah representasi dari Presiden Joko Widodo, dan saatnya kami relawan bersuara karena kami takutkan kejadian Najwa Shihab akan berulang," ujar Silvia selaku pelapor, Selasa, 6 Oktober 2020.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya