DNA dan Sidik Jari Ungkap Kebakaran di Kejaksaan Agung

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono
Sumber :
  • Istimewa

VIVA –  Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono, mengatakan tim penyidik melakukan pemeriksaan laboratoris DNA dan sidik jari laten terhadap barang bukti terkait kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung yang terjadi pada Sabtu, 22 Agustus 2020.

Komjak Soroti Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Emas di Kejaksaan

”Pemeriksaan laboratoris DNA dan sidik jari laten terhadap barang bukti yang ditemukan,” kata Awi di Mabes Polri pada Selasa, 6 Oktober 2020.

Menurut dia, penyidik melakukan pemeriksaan laboratoris digital forensik terhadap barang bukti berupa kamera pemantau pada mesin absensi yang berada di lobby Gedung Utama Kejaksaan Agung.

Kejagung Bantah Kabar Pembukaan Blokir Rekening Harvey Moeis

Baca juga: Jenderal Imam, Eks Ajudan SBY Sekarang Orang Penting di Polri

“Selain itu, penyidik juga melakukan pemeriksaan atau meminta keterangan ahli dari Direktorat Jendral Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3,” ujarnya.

Alasan Kejaksaan Agung Izinkan 5 Smelter Timah Tetap Beroperasi Meski Disita

Sebelumnya diberitakan, tim gabungan Bareskrim Polri bersama Kejaksaan Agung melakukan gelar perkara kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung di Kantor Bareskrim pada Kamis, 17 September 2020.

Dalam gelar perkara tersebut, hadir Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana, Kepala Pusat Labfor Polri, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim dan lainnya.

Akhirnya disimpulkan, bahwa terdapat dugaan peristiwa pidana atas kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung pada Sabtu, 22 Agustus 2020 jam 18.15 WIB. Sehingga, gelar perkara meningkatkan kasus ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Karena, dugaan sementara ada pelanggaran terhadap Pasal 187 dan Pasal 188 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Oleh karena itu, penyidikan dilakukan untuk meningkatkan saksi potensial menjadi tersangka. 

Adapun bunyi Pasal 187 KUHP, bahwa barang siapa yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran terancam 12 tahun penjara, atau 15 tahun penjara, atau seumur hidup apabila ada korban meninggal.

Kemudian Pasal 188 KUHP menyebutkan, barang siapa dengan kesalahan atau kealpaan menyebabkan kebakaran dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya