Aset Sitaan Jiwasraya Rp18 Triliun Diprediksi jadi Milik Negara

PT Asuransi Jiwasraya (Persero)
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

VIVA – Pakar Hukum Pidana dari Universitas Parahyangan, Agustinus Pohan, memperkirakan pengembalian kerugian negara terkait praktik korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) akan berlangsung cepat. Bahkan dia memprediksi akan berlangsung kurang dari satu tahun. 

CFX Ungkap Kelola Lebih dari 50% Volume Perdagangan Kripto di Indonesia

Menurutnya, kasus korupsi merupakan perkara prioritas dalam proses peradilan, terlebih persoalan Jiwasraya yang memang menjadi perhatian publik dan merugikan banyak pihak, sehinggga proses peradilan hingga mencapai inkrah akan kurang dari setahun. 

"Perkara korupsi merupakan perkara prioritas, apalagi kasus Jiwasraya, maka tentu proses inkrah-nya lebih cepat. Kalau dari pengadilan negeri hingga ke Mahkamah Agung, bisa-bisa kurang dari satu tahun. apalagi ini kasus Jiwasraya yang menarik perhatian publik. Jadi prosesnya super prioritas," kata Pohan kepada Awak media, Selasa, 6 Oktober 2020.

Mobil Andhi Pramono Disita, KPK: Disembunyikan di Bengkel Reparasi

Baca juga: Skema Bail In untuk Penyelamatan Jiwasraya Dinilai Sebuah Keharusan

Pohan menegaskan, bahkan bila JPU maupun terpidana nantinya menerima putusan majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di tingkat pengadilan negeri, maka secara otomatis barang sitaan akan menjadi milik negara. 

Aset yang Disita dari Skandal Korupsi Timah Harvey Moeis Cs Belum Sampai Rp 300 M

"Bisa saja putus di Pengadilan Negeri langsung inkrah kalau penuntut dan terpidananya menerima putusan hakim. Tapi kalau terjadi proses banding, ya ditunggu putusan banding, kalau lanjut ke kasasi maka tunggu putusan. Setelah Kasasi maka dengan sendirinya jadi inkrah," ujarnya. 

Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Agung telah menyita aset dari tangan para terdakwa korupsi Jiwasraya dengan nilai mencapai Rp18,4 Triliun. 

Sementara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menghitung nilai kerugian Jiwasraya yang disebabkan perbuatan para terdakwa mencapai Rp16,8 Triliun. 

Adapun terdakwa dalam kasus ini yakni Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) 2008-2018 Hendrisman Rahim dituntut 20 tahun penjara, Hary Prasetyo, Direktur Keuangan Jiwasraya periode 2008-2018 dengan tuntutan seumur hidup dan mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya, Syahmirwan dengan tuntutan penjara 18 tahun.

Selain itu terdapat juga nama Joko Hartono Tirto, Direktur PT Maxima Integra dengan tuntutan seumur hidup. Sementara Benny Tjokrosaputro (Bentjok) sebagai Direktur Utama Hanson International Tbk (MYRX) dan Heru Hidayat yang merupakan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) masih proses persidangan. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya