-
VIVA – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi gratifikasi, Selasa, 6 Oktober 2020. Kasus ini melibatkan mantan Direksi PT Bank Tabungan Negara (BTN), PT Pelangi Putera Mandiri dan PT Titanium Property.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono mengatakan dua orang yang ditetapkan tersangka, yaitu HM selaku mantan Direktur Utama BTN dan YA selaku Direktur Pelangi Putera Mandiri (PPM). Menurut dia, penetapan tersangka didukung alat bukti permulaan yang cukup.
“Penerimaan hadiah atau janji atau suap atau gratifikasi diduga terkait dengan pemberian fasilitas kredit dan pencairan kredit dari Bank Tabungan Negara kepada Pelangi Putera Mandiri dan Titanium Property,” kata Hari di Kejaksaan Agung pada Selasa malam, 6 Oktober 2020.
Baca juga: Bantah UU Ciptaker Disahkan Diam-diam, Luhut Jamin Kesejahteraan Buruh
Ia menjelaskan, dalam kurun waktu 2013 sampai dengan tahun 2015, diduga HM sebagai Direktur Utama BTN periode 2012-2019 telah menerima hadiah atau janji atau gratifikasi. Dia menerima uang melalui rekening bank atas nama Widi Kusuma Purwanto yang merupakan menantu dari HM.
Sebelum memperoleh fasilitas kredit dari BTN Kantot Cabang Samarinda pada 9 September 2014, Hari mengatakan PT. PPM pernah melakukan pengiriman dana kepada Widi yang dikirim Rahmat Sugandi selaku karyawan PT. PPM sebesar Rp 2.257.000.000.