Kejagung Tetapkan Eks Direksi BTN Tersangka Kasus Suap Kredit Properti

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono
Sumber :
  • VIVA/Vicky Fajri

VIVA – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi gratifikasi, Selasa, 6 Oktober 2020. Kasus ini melibatkan mantan Direksi PT Bank Tabungan Negara (BTN), PT Pelangi Putera Mandiri dan PT Titanium Property.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono mengatakan dua orang yang ditetapkan tersangka, yaitu HM selaku mantan Direktur Utama BTN dan YA selaku Direktur Pelangi Putera Mandiri (PPM). Menurut dia, penetapan tersangka didukung alat bukti permulaan yang cukup.

“Penerimaan hadiah atau janji atau suap atau gratifikasi diduga terkait dengan pemberian fasilitas kredit dan pencairan kredit dari Bank Tabungan Negara kepada Pelangi Putera Mandiri dan Titanium Property,” kata Hari di Kejaksaan Agung pada Selasa malam, 6 Oktober 2020.

Baca juga: Bantah UU Ciptaker Disahkan Diam-diam, Luhut Jamin Kesejahteraan Buruh

Ia menjelaskan, dalam kurun waktu 2013 sampai dengan tahun 2015, diduga HM sebagai Direktur Utama BTN periode 2012-2019 telah menerima hadiah atau janji atau gratifikasi. Dia menerima uang melalui rekening bank atas nama Widi Kusuma Purwanto yang merupakan menantu dari HM.

Sebelum memperoleh fasilitas kredit dari BTN Kantot Cabang Samarinda pada 9 September 2014, Hari mengatakan PT. PPM pernah melakukan pengiriman dana kepada Widi yang dikirim Rahmat Sugandi selaku karyawan PT. PPM sebesar Rp 2.257.000.000.

“YA diduga melakukan transaksi keuangan yang mencurigakan atas nama PT. Pelangi Putera Mandiri,” jelas dia.

Kemudian, Hari menjelaskan PT. PPM dapat fasilitas kredit dari BTN Kantor Cabang Samarinda sebesar Rp. 117.000.000.000, dengan jenis fasilitas kredit Konstruksi BTN untuk take over utang PT. PPM di Bank BPD Kalimantan Timur.

Survei LSI: Mayoritas Rakyat Percaya Kejagung Bakal Usut Tuntas Kasus Korupsi Rp 271 T

Sampai dengan akhir tahun 2018, kata dia, fasilitas kredit telah dilakukan tiga kali restrukturisasi pinjaman yaitu restrukturisasi I pada 29 Juli 2016, restrukturisasi II pada 18 Oktober 2017, dan restrukturisasi III pada 30 November 2018.

“Bahwa saat ini fasilitas kredit tersebut dalam kondisi macet (kolektibilitas 5),” ujarnya.

Survei LSI: Kepercayaan Publik terhadap Kejaksaan Naik Jadi 74 Persen

Pada 31 Desember 2013, Hari mengatakan PT. Titanium Property mendapatkan fasilitas kredit dari BTN Kantor Cabang Jakarta Harmoni sebesar Rp160.000.000.000, berdasarkan Salinan Akta Perjanjian Kredit Nomor 64 tanggal 31 Desember 2013, untuk pembiayaan pembangunan Apartement Titanium Square (3 Tower).

“Sampai dengan tahun 2017 terhadap fasilitas kredit tersebut telah dilakukan restrukturisasi pada 30 November 2017,” katanya.

Hari Kartini, Perempuan Bisa Dapat Bunga Kredit BCA 3 Persenan

Selain itu, kata dia, ditemukan juga beberapa transaksi keuangan mencurigakan dari PT. Titanium Property kepada Widi totalnya Rp. 870.000.000, dengan rincian pada 22 Mei 2014 sejumlah Rp. 500.000.000. Pada 16 Juni 2014 sejumlah Rp.250.000.000, dan 17 September 2014 sejumlah Rp120.000.000.

“Keberhasilan pemberian fasilitas kredit kepada dua perusahaan diduga atas peran serta HM selaku Direktur Utama BTN, yang  mendorong untuk meloloskan pemberian fasilitas kredit terhadap kedua Debitur tersebut di atas walaupun tidak sesuai dengan SOP yang berlaku pada Bank BTN,” katanya.

Atas perbuatannya, Hari mengatakan HM dijerat sangkaan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) jo ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun, Hari mengatakan tersangka YA dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Tidak tertutup kemungkinan akan ada lagi penetapan tersangka jika terdapat dua alat bukti permulaan yang cukup sesuai ketentuan Pasal 1 angka 14 KUHAP,” katanya.

Kini, kata dia, kedua tersangka dilakukan penahanan untuk mempermudah proses penyelesaian perkara selama 20 hari di rumah tahanan negara Salemba Cabang Guntur, Jakarta Pusat. “Tersangka ditahan terhitung sejak tanggal 06 Oktober 2020 sampai 25 Oktober 2020,” ujarnya. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya