Legislator Nasdem soal UU Cipta Kerja: Melemahkan Daya Tawar Pekerja

Anggota Komisi I DPR RI dari fraksi Nasdem, Farhan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Galih Pradipta

VIVA – Dewan Perwakilan Rakyat  (DPR) mengesahkan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja dalam rapat paripurna, Senin, 5 Oktober 2020. Ada 11 klaster atau sektor yang dicakup dalam Omnibus Law, di antaranya bidang dukungan riset dan inovasi yang menjangkau digitalisasi penyiaran.

Lindungi Kesehatan Pekerja, Kemnaker Ajak Perusahan Aktif Tanggulangi Tuberkolosis di Tempat Kerja

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Nasdem Muhammad Farhan menjelaskan, Omnibus Law akan menjadi instrumen baru untuk digitalisasi penyiaran agar meningkatkan kreativitas, akses media, dan akses internet super cepat.

"Dalam klaster penyiaran ada sebuah terobosan besar, yang disebut ASO (analog switch off), di mana semua lembaga penyiaran televisi terestrial yang menggunakan frekuensi harus migrasi ke teknologi penyiaran digital," ujar Farhan, Rabu, 7 Oktober 2020.

Kemnaker Menyatakan Kepada Pengusaha yang Telat Bayar THR akan Dikenai Denda 5 Persen

Baca: Bantah UU Ciptaker Disahkan Diam-diam, Luhut Jamin Kesejahteraan Buruh

Dengan demikian, Farhan mengaku optimis seluruh lembaga penyiaran televisi teresterial akan menggunakan frekuensi dengan lebih efisien sehingga akan tersedia digital deviden di frekuensi 700 MHz. 

THR Harus Dibayar Penuh Tak Boleh Dicicil, Menaker Terbitkan SE THR Keagamaan 2024

"Keuntungan bagi kita adalah digital deviden di frekuensi tersebut menambah kapasitas dan kecepatan koneksi internet dengan signifikan yang bisa digunakan di semua sektor. Bayangkan akses internet dengan dua kali lebih cepat 30 persen lebih murah. Jadi dari klaster penyiaran di Omnibus Law, dalam dua tahun ke depan kita semua akan mendapat benefit yang besar," katanya.

Lembaga penyiaran sekarang, katanya, berada dalam manuver kurang efisien dengan menggunakan pita lebar yang tidak efisien. "Pada saat bersamaan teknologi dan tren pasar pesawat penerima (pesawat tv sampai HP) sudah menggunakan teknologi digital dan hampir tidak ada pabrik elektronik yang masih memproduksi pesawat televisi analog. Jadi, hijrah ke digital ini keniscayaan," ujarnya.

Farhan memastikan, digitalisasi ini akan didukung setiap unsur di daerah terutama di perkotaan dan menjadi kebutuhan masyarakat. "Memang benar bahwa ada masyarakat yang belum mampu memiliki pesawat televisi digital. Tetapi dengan subsidi set top box untuk jutaan pemilik pesawat televisi analog, maka pemerataan tayangan akan lebih memungkinkan terjadi," katanya.

UU Omnibus Law Cipta Kerja bertujuan memudahkan usaha, investasi, dan membuka lapangan pekerjaan. Namun, Farhan memastikan tidak semua bidang dibuka bebas. Di sektor media, kepemilikan asing maksimal hanya 20 persen, dan sektor pendidikan semua kembali ke norma awal.

"Masalah ketenagakerjaan memang melemahkan daya tawar pekerja, tetapi bukan berarti membuat pekerja jadi tidak sejahtera. Bahkan peluang maju bersama jadi besar. Namun bagaimana pun saya mendorong kelompok pekerja dan profesional mengambil sikap kritis karena kita tidak mau UU Ciptaker ini dianggap sebagai monopoli para pemilik modal. Ruang-ruang ekspresi, kebebasan berpendapat, dan demokrasi bahkan lebih dibuka," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya