Saksi: BANI Didirikan Kadin

Sidang gugatan BANI
Sumber :
  • VIVA / Ahmad Farhan

VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang gugatan yang diajukan oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) pada Rabu, 7 Oktober 2020. Kini, agendanya pemeriksaan saksi yakni Harianto Sunidja.

Indonesian Economy Has Strength to Face Middle East Crisis

Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim, Harianto Sunidja mengaku sebagai pengurus BANI yang dilantik pada 1998 hingga 2003. Namun, posisi Harianto adalah anggota dalam kepengurusan tersebut.

Baca jugaGedung DPR Kembali Dijual Murah di Toko-toko Online

Anindya Bakrie: Ekonomi RI Kuat Hadapi Krisis Timur Tengah

Menurut dia, BANI merupakan lembaga yang didirikan oleh Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia. Saat itu, ia dilantik oleh Aburizal Bakrie yang menjabat sebagai ketua Kadin pada 1998.

“Saya pengurus BANI tahun 1998-2003, yang mengangkat ketua Kadin yaitu Pak Aburizal Bakrie,” kata Harianto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Atta Halilintar Bocorkan Teka-teki Bayi Adopsi Raffi Ahmad, Berasal dari Palestina?

Ia mengaku diangkat sebagai arbiter oleh Haryono Tjitrosubeno (almarhum) pada 1992, untuk bagian konstruksi. Karena, ia berlatar belakang profesi teknik. Menurutnya, Haryono menjelaskan duduk perkara hubungan antara BANI dan Kadin. “Jadi BANI itu adalah lembaga di bawah Kadin,” ujarnya.

Namun, Harianto tidak mengetahui siapa pendiri BANI tersebut. Sebab, ia cuma mendengar penjelasan dari Haryono. Selain itu, Harianto menegaskan Haryono juga dilantik sebagai ketua BANI oleh Kadin.

“BANI ini yang melantik adalah dari Kadin. Saya diangkat sebagai arbiter oleh Haryono. Haryono sebagai ketua yang diangkat oleh Kadin,” jelas dia.

Sementara itu, kuasa hukum Kadin selaku penggugat, Nila Pratnya Paramita, menjelaskan ada pihak-pihak yang mengklaim bahwa BANI adalah milik ahli waris pengurus. Makanya, ia ajukan gugatan untuk membuktikan BANI milik Kadin.

“Kita ingin membuktikan bahwa BANI itu bukan milik pengurus, tapi milik, didirikan oleh Kadin. Jadi, ini suatu lembaga umum, lembaga independen yang tidak dimiliki oleh siapa pun karena ini lembaga peradilan sehingga lembaga ini bersifat otonom dan independen,” kata Nila ditemui di PN Jaksel.

Menurut dia, BANI didirikan pada 3 November 1977 oleh Soewoto Soekendar selaku ketua umum Kadin. Untuk itu, ia akan menjabarkan siapa yang mengklaim bahwa BANI ini milik ahli waris pengurus setelah diputus oleh majelis hakim.

“Ahli waris pengurus dari BANI, ada beberapa (yang klaim). Nanti dalam dokumen ada, kalau sudah diputus baru declare,” tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya