PKS: Omnibus Law Cipta Kerja Tak Berlaku jika Tak Diteken Jokowi

Mardani Ali Sera
Sumber :
  • Facebook.com/MardaniAliSera

VIVA – Sejumlah elemen masyarakat mulai dari kalangan buruh, aktivis lingkungan, dan berbagai macam kalangan lainnya menolak Undang Undang Cipta Kerja atau dikenal juga dengan Omnibus Law Cipta Kerja. Opsi yang dapat ditempuh masyarakat untuk menggagalkan UU itu melalui peninjauan yudisial atau judicial review.

JK Sebut Golkar Partai Terbuka, Tak Masalah Jika Jokowi-Gibran Gabung

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera, mengklaim partainya akan mendukung masyarakat apabila mengajukan judicial review. Karena, UU ini banyak merugikan masyarakat terutama bagi kalangan buruh dan pekerja swasta.

"Mendukung masyarakat untuk mengajukan judicial review Undang Undang (UU) Cipta Kerja yang baru disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI 5 Oktober 2020, mengingat keberadaan UU ini menuai banyak penolakan terutama serikat buruh," kata Mardani, Rabu, 7 Oktober 2020.

Moeldoko: Otonomi Daerah Harus Lanjutkan Pembangunan Visi Jokowi

Baca: DPR Beberkan Penyesatan Info UU Cipta Kerja: PHK sampai Pesangon

Menurut Mardani, jika masyarakat melakukan judicial review, itu salah satu hak masyarakat yang dijamin oleh negara, sesuai konstitusi yang berlaku di Indonesia.

Bakal Hijrah ke IKN, Presiden Prabowo dan Wapres Gibran Pakai Mobil Dinas Listrik?

"Indonesia sebagai negara demokrasi, memiliki jalur-jalur hukum yang dapat ditempuh untuk membatalkan 'UU Karpet Merah Pengusaha' ini. Seperti judicial review yang bisa diajukan oleh masyarakat ke MK meski hanya satu atau dua orang saja," ujarnya.

Mardani menambahkan, sebelumnya ada juga UU yang mendapatkan penolakan dari masyarakat, kemudian digugat ke MK. "Sebagai contoh, pernah ada UU Koperasi sudah ditetapkan DPR, lalu diajukan judicial review oleh MK karena bertentangan dengan Pasal 33, akhirnya batal satu UU itu," tuturnya.

Selain judicial review, Mardani juga mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo memiliki peran penting dalam UU itu. Publik menunggu sikap Jokowi apakah akan menandatangani UU ini atau tidak.

"Terakhir, Presiden @jokowi juga punya andil krusial, UU yang sudah disahkan tidak akan berlaku jika belum ditandatangani Presiden (kecuali selama 30 hari akhirnya berlaku otomatis). Kita bisa desak Pak Jokowi untuk bersikap negarawan," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya