UU Cipta Kerja, Menteri Yasonna: Kewenangan Perizinan Daerah Dibatasi

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

VIVA – Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly, membantah Undang-Undang Cipta Kerja mengakibatkan penarikan otonomi daerah oleh pemerintah pusat atau resentralisasi.

Kecelakaan KA Rajabasa Tabrak Bus dan Timbulkan Korban Jiwa, KAI Soroti Disiplin Lalu Lintas

Dalam konferensi pers daring di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu, 7 Oktober 2020, Yasonna menjelaskan, yang terjadi adalah pemerintah daerah diberi batas waktu dalam memproses perizinan di daerah.

"Tidak dihilangkan (kewenangan daerah). Diberi waktu perizinan tetap ada di daerah yang sesuai dengan kewenangannya, tetapi diberi batas, perlu diberi batas waktu. Kalau tidak jalan, ya memang harus ditarik di pusat. Tentu dengan norma standar prosedur dan kriteria (NSPK)," ujar Yasonna.

Belasan Kali Erupsi di Gunung Api Ile Lewotolok Lembata NTT

Baca juga: Menaker Ida Fauziyah Akui Ada Pemotongan Jam Istirahat

Ia menuturkan ketentuan tersebut tidak melanggar konstitusi yang menyatakan presiden adalah pemegang kekuasaan pemerintahan, dan kewenangan yang diberikan kepada pemerintah daerah merupakan desentralisasi dari pemerintah pusat oleh presiden.

BMKG Temukan Ketebalan Tutupan Es di Papua Berkurang 4 Meter

Namun, agar perizinan di daerah berjalan lebih cepat, ia menyebut presiden mempunyai diskresi untuk menarik permohonan izin demi kepentingan jalannya pemerintahan.

"Itu jelas konstitusional, tetapi tetap kami akui bahwa pemerintah daerah punya kewenangan, punya hak untuk menerbitkan izin," kata Yasonna.

Adapun sejumlah akademisi, di antaranya Guru Besar Universitas Padjadjaran, Susi Dwi Harijanti, menyebut UU Cipta Kerja melanggar nilai konstitusi, yakni dalam Pasal 18 ayat (5) UUD 1945 yang mengatur pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya.

Namun, UU Cipta Kerja yang baru disahkan itu menarik kewenangan pemerintah daerah kembali ke pusat sehingga peran pemda dikerdilkan dan menyebabkan Jakarta terlalu kuat. (ant/ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya