Menkumham Sebut Sederet Keuntungan Omnibus Law bagi Pencari Kerja

Menkumham Yasonna Laoly (tengah)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

VIVA – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly, menjelaskan kesimpangsiuran tentang Undang-Undang Cipta Kerja terkait administrasi pemerintah untuk perizinan usaha yang dianggap sejumlah kalangan diresentralisasi oleh pemerintah pusat.

Reynhard Silitonga Dapatkan Jabatan Baru di Kemenkumham

Yasonna menyebut UU Cipta Kerja bertujuan menyederhanakan administrasi pemerintah dan mensinkronkan obesitas regulasi yang menghambat penciptaan lapangan pekerjaan.

“Ada 2,92 juta anak muda yang butuh lapangan pekerjaan, terutama di tengah pandemi. UU Ciptaker menegaskan kepastian hukum dan merupakan hal yang diperlukan dalam penciptaan lapangan kerja,” kata Yasonna dalam konferensi secara daring, Rabu, 7 Oktober 2020.

Berlaku Progresif, Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Bakal Libas 31 Pelaku Tindak Pidana

Yasonna mengatakan, sebanyak 87 persen pekerja merupakan lulusan SMP dan SMA. Sementara pekerja lulusan SD mencapai 39 persen. Oleh karena itu, kata dia, penting agar sektor padat karya bisa terbuka.

“UMKM jumlahnya 64,19 juta, lebih dari 75 persen informal ini agar mereka bisa bertransformasi jadi usaha formal, dan memberi peluang akses lebih mudah ke perbankan,” ujarnya.

KLHK: 3,37 Juta Hektare Lahan Sawit Terindikasi Ada dalam Kawasan Hutan

Baca juga: Menaker Ida Fauziyah Tegaskan Upah Minimum Tidak Dihapus

Kemudahan membuka usaha

UU ini juga, kata Yasonna, memberi peluang kepada rakyat untuk membuka usaha baru lantaran perizinan cukup dengan pendaftaran. Selain itu, Yasonna mengklaim, hal ini juga untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi dengan memangkas perizinan yang berbelit sehingga menghapuskan pungutan liar (pungli).

Politikus PDIP itu mengingatkan terdapat sekitar 2,9 juta angkatan kerja. Dengan kemudahan izin berusaha memungkinkan jutaan generasi muda tersebut dapat memilih untuk menjadi pengusaha atau bekerja.

"Pilihan ini dimungkinkan dengan kemudahan izin berusaha," katanya.

Selain itu, Yasonna mengatakan, UU Ciptaker juga mempercepat proses pendaftaran paten dan merek. Menurutnya, proses pendaftaran yang biasanya memerlukan waktu berbulan-bulan, dibatasi hanya 120 hari. 

"Karena prosesnya jangan sampai banyak yang dobel, maka sekarang kemudahan itu kita lakukan," katanya.

Selain perseorangan, UU Ciptaker juga memudahkan pendirian badan hukum bagi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Dengan kemudahan ini, BUMDes dapat berkembang menjadi entitas usaha yang dapat mensejahterakan masyarakat desa.

"Ada banyak BUMDes kita yang sekarang baik, dengan menjadi badan hukum ini BUMDes akan menjadi entitas yang berguna bagi desa-desa kita," katanya.

Klaster administrasi

Politikus PDIP ini menjelaskan mengenai klaster administrasi pemerintahan. Menurutnya, untuk mempercepat proses perizinan, pemerintah pusat berhak menarik dan memberikan izin langsung.

“Wewenang pemerintahan daerah tidak dihilangkan, kan diberi waktu untuk mengurus perizinan, itu tetap di daerah sesuai kewenangan tapi diberi batas waktu. Kalau tidak jalan berarti harus ditarik ke pusat dengan NSPK (Norma Standar Prosedur dan Kriteria),” ujarnya.

Yasonna menegaskan bahwa pemerintah pusat tidak akan meresentralisasi. Hanya saja sesuai ketentuan konstitusi, presiden punya kewenangan untuk menarik pengurusan perizinan di daerah ke pusat agar mempercepat jalannya pemerintahan.

“Kita akui pemda punya hak untuk menerbitkan izin, tapi selama ini berbelit-belit. Sekarang kalau bisa dipermudah, kenapa harus dipersulit. Ini yang kita lakukan,” ucapnya. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya