-
VIVA – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono mengatakan, kian banyak berita-berita bohong atau hoax yang beredar di media sosial. Terutama pasca disahkannya Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja oleh DPR RI dan pemerintah pada Senin, 5 Oktober 2020.
“Kasus terakhir ini terkait dengan penetapan Omnibus Law Cipta Kerja, bisa lihat di medsos bagaimana hoax,” kata Awi di Mabes Polri pada Rabu, 7 Oktober 2020.
Oleh karena itu, Awi mengatakan jajaran Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melakukan kegiatan patroli siber selama 1x24 jam. Namun, ia tidak bisa menyampaikan secara detail cara kerja tim patroli siber. Menurut dia, patroli siber itu sama seperti patroli di dunia nyata.
Baca juga: Amankan Demo Omnibus Law, 100 Brimob Polda Sumut Terbang ke Jakarta