MK Siap Terima Gugatan Uji Materi UU Cipta Kerja

Gedung Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • ANTARA Foto/Hafidz Mubarak

VIVA – Gelombang penolakan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus law terus berlanjut. Penolakan tak hanya disampaikan dengan demonstrasi. Beberapa pihak pun berencana menggugat UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono, memastikan lembaganya siap menerima pengajuan judicial review atau uji materi meski di masa pandemi COVID-19.

“Tak ada kata lain, MK memastikan siap untuk menerima perkara, kapan pun dan berapa pun,” kata Fajar kepada wartawan, Kamis 8 Oktober 2020.

Baca juga: Bukan Demo, Ini Saran Muhammadiyah jika Menentang UU Cipta Kerja

Fajar tak mempermasalahkan berbagai kelompok yang akan mengajukan uji materi terkait UU Cipta Kerja. MK sudah mempunyai mekanisme penanganan dan tinggal diikuti oleh para pihak yang akan menggugat UU Cipta Kerja.

“Prosedur ya dengan hukum acara untuk perkara PUU, seperti biasanya diterima, diverifikasi, diregistrasi, disidangkan, diputuskan. Kalau misalnya pemohon banyak, strateginya bisa dengan menggabungkan persidangan,” ujarnya.

Selain itu ia memastikan MK akan menjalankan fungsi seadil adilnya, dan tidak akan bisa diintervensi oleh siapa pun dan lembaga manapun, termasuk politik.

InsyaAllah, MK tidak akan terkurangi kejernihan berpikirnya dengan peristiwa apapun, apalagi menyangkut kebenaran dan keadilan berdasarkan UUD,” lanjut Fajar.

Airlangga Pastikan Hadir Jadi Saksi Sidang Sengketa Pilpres di MK, Akan Jelaskan soal Bansos

Untuk memastikan netralitas dan semua hal yang mencurigakan, MK membuka diri dan meminta masyarakat ikut mengawasi semua proses hukum mulai dari pendaftaran hingga putusan terkait UU Cipta Kerja.

“Publik silakan ikut memantau proses penanganan perkara. Mari ikut memastikan penanganan perkara berjalan sesuai koridor ketentuan peraturan perundang undangan,” katanya.

Gibran Respons MK Panggil 4 Menteri: Jalani Aja Prosesnya

Sebelumnya, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti, menyatakan sejak awal lembaganya meminta kepada DPR untuk menunda, bahkan membatalkan pembahasan RUU Cipta Kerja atau Omnibus law. 

Namun ia mengajak semua pihak yang menolak UU tak hanya melawan dengan aksi demonstrasi. Perlawanan juga harus dilakukan melalui jalur hukum dengan menggugat ke Mahkamah Konstitusi.

Giliran Ketua Bawaslu Kena Tegur Hakim MK karena Tertidur saat Sidang Sengketa Pilpres

“Kalau memang terdapat keberatan terhadap UU atau materi dalam UU dapat melakukan judicial review (ke Mahkamah Konstitusi). Demo dan unjuk rasa tidak akan menyelesaikan masalah, bahkan akan menimbulkan masalah baru,” kata Mu'ti melalui pesan tertulis, Rabu 7 Oktober 2020. (ren)

Mahkamah Konstitusi

Kubu Anies, Ganjar dan Prabowo Serahkan Kesimpulan Sengketa Pilpres ke MK Hari Ini

Para pihak yang terlibat dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 akan menyerahkan kesimpulan ke MK pada hari ini.

img_title
VIVA.co.id
16 April 2024