KSPI Bongkar Pengkhianatan DPR atas Kesepakatan Bersama Buruh

Buruh demo tolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja di Balai Kota DKI
Sumber :
  • VIVAnews/Willibrodus

VIVA – Wakil Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Iswan Abdullah, mengungkapkan kekesalannya dan menuding DPR telah mengkhianati kesepakatan yang telah dilakukan oleh para buruh terkait UU Cipta Kerja. Iswan mengatakan, pada saat tahap awal pembahasan UU Ciptaker, sejumlah organisasi buruh dilibatkan untuk dimintai tanggapan.

KLHK: 3,37 Juta Hektare Lahan Sawit Terindikasi Ada dalam Kawasan Hutan

Baca Juga: Kementerian ATR/BPN: UU Cipta Kerja Tak Bisa Rampas Tanah Rakyat

Dari awal, kata Iswan, Serikat buruh meminta kalau RUU Cipta Kerja ini di bahas, buruh meminta klaster ketenagakerjaan dicabut dari RUU Cipta Kerja. Namun jika tetap dimasukkan, buruh meminta agar tidak ada yang berubah dari UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 

Ganjar Cerita Dicurhati Buruh soal UU Cipta Kerja: Tolong Pak Segera Review

"Kalau dibahas, maka harus dilakukan oleh kita, kami meminta tidak boleh mereduksi atau mengurangi nilai-nilai muatan-muatan yang telah diatur dalam UU 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan itu kesepemahamannya," kata Iswan dalam diskusi daring yang diselenggarakan Dewan Nasional Pergerakan Indonesia Maju (DN-PIM) bertema “UU Cipta Kerja Nestapa Bagi Para Pekerja” Kamis 8 Oktober 2020.

Saat sejumlah organisasi buruh menyampaikan aspirasinya, ada 7 fraksi yang menerima usulan itu. Bahkan, kata mereka, DPR menjanjikan sejumlah organisasi buruh akan dimasukkan dalam tim perumus untuk membahasnya di Badan Legislatif (Baleg) DPR.

Anies Hati-hati, tapi Tom Lembong Lebih Tegas Kalau Menang Pasti Revisi UU Ciptaker

"Kemudian yang berikutnya Kalau juga dibahas permintaan kami yang berikutnya yang akan diatur dalam omnibus Law klaster Ketenagakerjaan adalah bagaimana kita harus mengatur dan merespons perubahan revolusi industri 4.0 karena ini sangat erat kaitannya dengan digitalisasi. meningkatkan kompetensi termasuk pengawasan boleh kita atur dalam klaster Ketenagakerjaan," ujar Iswan.

Kesepahaman yang disepakati, adalah mengatur apa yang belum tercantum dalam UU 13 tahun 2003 tanpa mengubah atau mengurangi poin yang tercantum dalam UU tersebut. Namun kata Iswan, kenyataannya DPR melakukan pengkhianatan dengan mengubah sejumlah pasal dalam UU 13 Tahun 2003 yang banyak merugikan pekerja.

"Ternyata kesepahaman itu dikhianati oleh DPR RI dengan berbagai macam alasan. Bahkan menurut versi diduga kuat mereka ini adalah tidak memiliki Nurani dan tidak memiliki hati. Mereka tidak mengerti untuk apa negara kita ini dimerdekakan, Karena hampir seluruh pasal omnibus law yang ada sampai dengan hari ini adalah konsep dari para pengusaha," kata Iswan.

Setelah disahkan, buruh melakukan protes dan menentang sejumlah poin yang kontroversial. Namun DPR ramai-ramai membantah dan mengatakan tudingan buruh berdasarkan informasi yang tidak benar.

"Jadi aneh setiap ada penolakan, mereka mengatakan itu tidak benar, itu hoax. Padahal saya mendapatkan beberapa (file) asli kesepakatan dari Paripurna rapat terakhir kemarin,” lanjut Iswan. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya