Ridwan Kamil Minta Jokowi Terbitkan Perppu Omnibus Law UU Cipta Kerja

Demo buruh di Bandung tolak omnibus law UU Cipta Kerja
Sumber :
  • Adi Suparman/ VIVA.

VIVA – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mendukung para buruh menolak Undang - Undang Omnibus Law Cipta Kerja dengan menyurati Presiden Joko Widodo. Surat itu bernomor 560/4395/Disnakertrans prihal penyampaian aspirasi aliansi serikat pekerja buruh di Jawa Barat terhadap Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja.

IPK 2,77 dan Lulusan ITB, Ridwan Kamil: Saya Pasti Enggak Bisa Kerja di KAI, tapi Buktinya...

Ridwan Kamil meminta Jokowi untuk menerbitlan Peraturan Pengganti Undang - Undang (Perppu) terhadap undang - undang Omnibus Law.

"Meminta Bapak Presiden sesuai kapasitasnya mengeluarkan Perppu karena ada batas waktu 30 hari sejak disahkan di paripurna," ujar Ridwan Kamil di Gedung Sate Kota Bandung di depan para demonstran, Kamis 8 Oktober 2020.

Bocoran Hasil Pertemuan Jokowi dengan Prabowo-Gibran di Istana

Baca juga: UU Cipta Kerja Dinilai Jadi Stimulus Jangka Panjang Pengembangan UMKM

Menurutnya, Provinsi Jabar ingin fokus menangani pandemi COVID-19, yang tiap harinya selalu menambah kasus positif penularan. UU Cipta Kerja yang mengundang gelombang demo penolakan ini dinilai memperburuk keadaan.

Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Temui Presiden Jokowi di Istana

"Pada dasarnya, kami ingin konsentrasi COVID-19, ditambah pengesahan menambahi lagi dinamika, maknnya mohon izin boleh teriak tapi protokol," katanya.

Dia pun meminta para buruh yang melakukan aksi untuk tetap menjaga protokol kesehatan COVID-19. Segala aspirasi mereka pun akan disampaikan ke Jokowi.

"Saya pahami dan sudah diskusikan substansinya, intinya pemerintah mendukung akan menyalurkan aspirasi mencabut atau Kita penuhi sesuai aspirasi," tambahnya. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya