Cara Aceh Tolak UU Ciptaker Melalui Qanun Ketenagakerjaan

Simpang Lima Banda Aceh
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Dani Randi (Aceh)

VIVA – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) secara tegas menolak pemberlakuan UU Cipta Kerja, di Tanah Rencong. Sebab, Aceh memiliki kekhususan yaitu punya Qanun (perda) Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2014.

Tolak Gugatan Buruh, MK Patenkan Perppu Ciptaker

Anggota DPRA, Bardan Sahidi menyebutkan, secara lembaga pihaknya sudah menolak UU Ciptaker untuk diterapkan di Aceh. Karena qanun tersebut sudah berjalan di Aceh sebelum UU Ciptaker disahkan oleh DPR RI pada 5 Oktober 2020.

“Jadi kita secara lembaga menolak pemberlakuan UU Omnibus Law, karena Aceh punya UU Pemerintah Aceh yang juga mengatur tentang ketenagakerjaan melalui Qanun Ketenagakerjaan,” kata Bardan, Kamis, 8 Oktober 2020.

Ikut Demo Tolak UU Ciptaker, Jefri Nichol Lempar Bangkai Tikus ke Gedung DPR

Baca juga: Cara Anies Rayu Pendemo Omnibus Law Pulang ke Rumah Masing-masing

Dengan keberadaan Qanun Ketenagakerjaan tersebut, maka pemerintah Aceh akan menyurati penolakan UU tersebut ke Presiden Joko Widodo, anggota DPR/DPD asal Aceh yang tergabung dalam Forbes.

Ikut Orasi Bareng Mahasiswa, Jefri Nichol: UU Cipta Kerja Bermasalah

“Kita akan kirim surat penolakan ini ke Presiden dan anggota DPR/DPD asal Aceh di Senayan,” ucapnya.

Sekjen Aliansi Buruh Aceh Habibie Insuen mengatakan, Qanun Ketenagakerjaan tersebut merupakan produk hukum turunan dari Undang Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Dan itu merupakan kekhususan Aceh.

Dengan kekhususan tersebut, regulasi ketenagakerjaan dijalankan berdasarkan qanun itu. Sebab, jika berpedoman UU Cipta Kerja hanya akan merugikan buruh Aceh.

Untuk itu, pihaknya mendesak agar Pemerintah Aceh berpedoman pada Qanun Nomor 7 Tahun 2014 tentang Ketenagakerjaan dan menolak UU Cipta Kerja diberlakukan di Aceh.

“Jika Pemerintah Aceh punya keinginan yang kuat untuk melindungi pekerja di Aceh, UU No. 11 Tahun 2006 memberikan jalan dan qanun sebagai petunjuk teknis yang bisa kita jalankan soal ketenagakerjaan di Aceh,” kata Habibie.

Dalam qanun tersebut ada beberapa poin penting yang bisa melindungi pekerja di Aceh. Habibie menyebutkan, seperti aturan waktu kerja bagi buruh perempuan, kemudian aturan hari libur memperingati tsunami, tunjangan meugang saat hari raya, hingga aturan bagi TKA di Aceh.

Secara umum Qanun Ketenagakerjaan itu sebagian masih mengadopsi UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. “Secara umum masih mengadopsi UU Ketenagakerjaan, namun ada beberapa poin khusus. Tapi qanun ini masih lebih baik,” ujarnya. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya