Kejagung: Rekomendasi Ombudsman Soal Djoko Tjandra Sudah Dijalani

Jampidsus, Ali Mukartono.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Ahmad Farhan Faris.

VIVA – Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono mengatakan pihaknya telah menjalankan rekomendasi hasil investigasi Ombudsman RI terkait penanganan skandal Djoko Tjandra. Namun, menyangkut adanya dugaan maladministrasi, ini masih dipelajari lagi.

Survei LSI: Mayoritas Rakyat Percaya Kejagung Bakal Usut Tuntas Kasus Korupsi Rp 271 T

“Ada dua hal rekomendasi kepada kejaksaan,” kata Ali di Kejaksaan pada Kamis malam, 8 Oktober 2020.

Dia mengatakan, dua rekomendasi dari Ombudsman yakni soal kenapa kejaksaan tidak melakukan perpanjangan pencegahan ke luar negeri terhadap buronan terpidana kasus korupsi cessie Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra. Kedua, terkait pengawasan terhadap para jaksa.

Survei LSI: Kepercayaan Publik terhadap Kejaksaan Naik Jadi 74 Persen

Baca juga: Kejaksaan Pelajari 2 Rekomendasi Ombudsman Kasus Djoko Tjandra

Menyangkut perbuatan Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Ali mengatakan sudah dilakukan proses dua tingkatan yakni pencopotan terhadap Pinangki dari jabatan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas).

Ombudsman Minta Pekerja Perusahaan Swasta Berani Melapor soal THR Tidak Dibayar Atau Dicicil

Selain itu, Pinangki juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas kasus Djoko Tjandra. Kini, Pinangki statusnya menjadi terdakwa lantaran kasusnya sedang berproses di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Pelanggaran yang Pinangki ke Malaysia, itu sudah pidana,” ujarnya.

Sementara, Ali mengaku untuk rekomendasi Ombudsman terkait adanya dugaan maladministrasi dalam status buronan dan pencegahan terhadap Djoko Tjandra masih dilakukan pengkajian. Saat ini, ia memerintahkan Direktur Eksekusi untuk pelajari.

“Yang pertama ini (kenapa kejaksaan tidak melakukan perpanjangan pencegahan ke luar negeri), saya suruh pelajari Direktur Eksekusi. Karena pencegahan itu ada batas waktunya. Nanti kita pelajari,” jelaa dia.

Sebelumnya diberitakan, dalam rangka merespons permasalahan dalam penanganan kasus Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra yang menjadi perhatian publik, Ombudsman RI berinisiatif melakukan investigasi atas masalah tersebut.

Kewenangan ini disebutkan sesuai ketentuan Pasal 7 huruf d Undang Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI bahwa Ombudsman bertugas melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Serangkaian permintaan keterangan kepada Kejaksaan Agung, Polri, Ditjen Imigrasi, Inspektur Jenderal Kemenkum HAM, Ditjen Dukcapil dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan serta ahli dilakukan sejak Juli hingga Agustus 2020.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa peraturan perundang-undangan serta dokumen, tim pemeriksa Ombudsman RI berpendapat terjadi maladministrasi pada kejaksaan berupa penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang pada Kepolisian RI berupa penundaan berlarut, penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang," kata anggota Ombudsman, Adrianus Meliala.

Selain Polri, kata Adrianus, berdasarkan temuan pihaknya, Ditjen Imigrasi Kemenkumham dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga terindikasi maladministrasi.

Sedangkan pada Ditjen Imigrasi berupa tindakan tidak kompeten dan penyimpangan prosedur, dan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berupa tindakan tidak patut,” ujar Adrianus.

Berkenaan dengan hal itu, Ombudsman menyampaikan tindakan korektif antara lain memperbaiki sistem dan kualitas pelayanan publik bagi masing-masing instansi. Yakni kepada ketua Mahkamah Agung, jaksa agung, kapolri, menteri Hukum dan HAM serta mendagri.

Dalam kesempatan sama, anggota Ombudsman, Ninik Rahayu, mengungkapkan, pihaknya meminta tindakan korektif atas proses pemeriksaan terhadap pihak internal maupun eksternal yang diduga terkait dengan skandal Djoko Tjandra.

Tindakan korektif yang perlu dilakukan yakni pembaharuan dan perbaikan pada SPPT-TI, SIMKIM dan SIAK untuk memuat daftar pencarian orang (DPO) dan red notice, pembuatan dan perbaikan peraturan pada masing-masing instansi tersebut, serta sinergitas dan koordinasi antarmasing-masing instansi penegak hukum dan instansi lain terkait DPO dengan melibatkan Kemenkopolhukam, KPK, dan Komisi Kejaksaan.

“Kami akan memantau pelaksanaan tindakan korektif tersebut dan meminta tindak lanjut dalam waktu 30 hari,” kata Ninik Rahayu.

Acara penyerahan LAHP ini dihadiri Ketua Kamar Pengawasan MA Andi Samsan Nganro; Jaksa Agung Muda Pengawasan, Amin Yanto, dan Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo.

Kemudian, hadir pula Inspektur Jenderal Kemenkum HAM Andap Budhi Revianto, Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak, Deputi Penindakan KPK Karyoto, Plt Deputi III Kemenko Polhukam Baringin Sianturi, dan Inspektur Jenderal Kemendagri Tumpak Haposan S. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya