NU Gugat Omnibus Law ke MK: Upaya Hukum adalah Jalur Terhormat

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, KH Said Aqil Siradj
Sumber :
  • VIVA / Syaefullah

VIVA – Nahdlatul Ulama akan mengajukan judicial review Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi sebagai bentuk protes dan mencari keadilan melalui jalur hukum.

Pendeta Gilbert Olok-olok Salat dan Zakat, PBNU: Kami Umat Islam Diajarkan untuk Menahan Emosi

"Nahdlatul Ulama membersamai pihak-pihak yang berupaya mencari keadilan dengan menempuh jalur konstitusional dengan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi," ujar Ketua Umum NU Said Aqil Siroj kepada VIVA di Jakarta, Jumat, 9 Oktober 2020.

Said menyarankan dalam menyelesaikan persoalan UU Cipta Kerja ini dalam mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi mengingat kini Indonesia masih dilanda wabah COVID-19.

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor yang Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif

"Dalam suasana pandemi dan ikhtiar bersama untuk memotong rantai penularan, upaya hukum adalah jalur terbaik dan terhormat dalam mencari keadilan dibanding mobilisasi massa," katanya.

Baca: DPR Beberkan Penyesatan Info UU Cipta Kerja: PHK sampai Pesangon

Mengenal Gus Iqdam, Pendakwah Muda dengan Gaya Lucu dan Energik Jadi Idola Milenial

NU menghargai setiap upaya yang dilakukan negara untuk memenuhi hak dasar warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Lapangan pekerjaan tercipta dengan tersedianya kesempatan berusaha.

"Kesempatan berusaha tumbuh bersama iklim usaha yang baik dan kondusif. Iklim usaha yang baik membutuhkan kemudahan izin dan simplisitas birokrasi," ujarnya.

UU Cipta Kerja dimaksudkan untuk menarik investasi dengan harapan dapat memperbanyak lapangan pekerjaan dan menyalurkan bonus demografi sehingga dapat mengungkit pertumbuhan serta keluar dari jebakan negara berpenghasilan menengah (middle income trap).

"Namun, Nahdlatul Ulama menyesalkan proses legislasi UU Ciptaker yang terburu-buru, tertutup, dan enggan membuka diri terhadap aspirasi publik," ujarnya. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya