Anggota DPR: Pemerintah-Baleg Sudah Libatkan Buruh Bahas UU Ciptaker

Anggota DPR dari Fraksi Golkar Maman Abdurrahman
Sumber :
  • tvOne

VIVA – Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja atau Ciptaker menuai penolakan dari elemen pekerja karena dinilai tak adil. Anggota DPR dari lintas fraksi yang propemerintah pun memberikan klarifikasi penjelasan.

DPR Sahkan Revisi UU Desa, Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun

Anggota DPR dari Fraksi Golkar, Maman Abdurrahman, mengatakan, pemerintah dan Badan Legislasi (Baleg) DPR sudah beberapa kali menggelar pertemuan dengan banyak stakeholder dalam penggodokan undang-undang tersebut.

Maman menyebut proses UU Ciptaker sudah melewati proses jalan panjang. Menurutnya, sejak pertama kali dibahas pada 20 Februari 2020, yang kemudian diketuk dalam paripurna di DPR, pada Senin, 5 Oktober 202. 

8 Fraksi DPR Sepakat RUU DKJ Dibawa ke Rapat Paripurna

"Omnibus Law sudah melalui berbagai tahapan sesuai aturan pembuatan undang-undang. Jadi ini merupakan keinginan Presiden Jokowi yang sudah disampaikan sejak tahun lalu,” kata Maman, dalam keterangannya, Jumat, 9 Oktober 2020.

Baca Juga: Demo Ricuh Tolak Omnibus Law, Ada Polwan yang Tangannya Patah

DPR dan Pemerintah Sepakat Pilkada Jakarta Satu Putaran di RUU DKJ

Dia menjelaskan, dalam prosesnya, pemerintah dan Baleg DPR sudah mengundang serta bertemu dengan stakeholder perburuhan. Menurutnya, Presiden Jokowi juga sudah dua kali bertemu dengan perwakilan pekerja atau buruh.

Kemudian, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto juga sudah bertemu dengan kalangan buruh sebanyak tiga kali. "Artinya, pemerintah sudah berusaha untuk menerima masukan dari berbagai pihak berkali-kali," tutur anggota Komisi VII DPR itu.

Pun, ia menyebut Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah, sudah melakukan pertemuan sebanyak 14 kali dengan kalangan buruh. Pertemuan ini untuk mendengarkan masukan dari buruh dan pekerja.

Namun, memang pada pertemuan pertama, perwakilan dari buruh seperti Said Iqbal dan Andi Gani Nena Wea memilih untuk walk out

“Jadi, adanya anggapan stakeholders tidak dilibatkan dalam proses pembentukan dan pembahasan RUU Cipta Kerja, tidak benar,” ujarnya.

Untuk Baleg DPR, ia mengatakan, pertemuan secara formal sudah dilakukan sebanyak satu kali. Hal ini diperkuat pertemuan informal yang dilakukan masing-masing fraksi dengan intensitas beberapa kali.

“Ini menunjukkan niat pemerintah dan DPR untuk mendengarkan suara rakyat, suara buruh lewat perwakilan mereka,” sebut Maman.

Meski demikian, ia coba memahami hebohnya penolakan UU Ciptaker. Pertama, kecenderungan psikologis setiap manusia pasti cenderung reaktif bila menerima sesuatu yang baru. Kemudian, yang kedua, dalam UU Ciptaker itu terdapat beberapa klaster yaitu pertanahan, pertanian, energi, dan ketenagakerjaan.

Namun, ia menekankan, pembahasan UU ini sudah dilakukan sebanyak 64 kali. Kata dia, DPR dan pemerintah berupaya terbuka dalam pembahasannya. Salah satu upaya tersebut dengan merekam dan menyebarluaskan secara digital melalui YouTube dan Facebook

“Ini membuktikan jika pertemuan dan rapat-rapat yang digelar berlangsung secara terbuka dan tidak ada yang ditutupi. Semua jejak digitalnya ada sehingga bisa dilacak,” tutur Maman. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya