Demo Ricuh Omnibus Law: 5.918 Orang Diamankan, 240 Proses Pidana

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Ahmad Farhan Faris.

VIVA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengamankan sebanyak 5.918 orang dari seluruh Polda jajaran saat aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja pada Kamis, 8 Oktober. Ribuan pendemo terpaksa ditangkap lantaran diduga membuat kericuhan. 

Prabowo Larang Pendukungnya Demo di MK, Demokrat Beri Pujian: Negarawan dan Komitmen Tinggi

“Dalam aksi berujung anarkis, Polri menangkap 5.918 orang,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono dalam keteranganya, Minggu, 11 Oktober 2020.

Baca juga: Polda Metro Tetapkan 87 Tersangka Demo Ricuh Omnibus Law

100 Ribu Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Demo di Gedung MK, Begini Pesan Cawapres Terpilih

Diantara ribuan orang yang ditangkap itu, sebanyak 240 orang dinaikan statusnya ke tahap penyidikan atau dengan kata lain dilakukan proses pidana. 

“Sementara 153 orang masih dalam proses pemeriksaan, 87 orang sudah dilakukan penahanan,” tekan Argo. 

PA 212 Mau Demo di Depan MK, Lebih dari 3 Ribu Aparat Gabungan Dikerahkan

Mantan Karo Penmas Divisi Humas Polri ini menekankan, penegakan hukum terhadap 
pendemo yang melakukan tindak anarkis sebagai upaya Polri menjaga wibawa negara sekaligus memelihara ketertiban dan keamanan masyarakat.

"Negara tidak boleh kalah oleh premanisme dan intoleran," tegas jenderal bintang dua ini. 

Disisi lain Argo mengungkapkan dari total seluruh pendemo yang telah diamankan, 145 orang diantaranya reaktif COVID-19 setelah dilakukan rapid test. Untuk itu, Polri mengimbau agar eleman masyarakat yang menolak UU Cipta Kerja agar menempuh jalur hukum melalui gugatan Judicial Review ke Mahkmah Konstitusi (MK) ketimbang melakukan aksi turun ke yang berisiko tertular COVID-19.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya