Mahasiswa Diimbau Tak Ikut Demo, P2G Ingatkan Program Kampus Merdeka

Gedung Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Jakarta. (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • Kemdikbud.go.id

VIVA – Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G) mengkritisi surat imbauan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Dirjen Pendidikan Tinggi bernomor 1035/E/KM/2020 tentang pembelajaran daring dan sosialisasi UU Cipta Kerja. Salah satu poin dari surat imbauan tersebut adalah mengimbau para mahasiswa tidak ikut aksi demonstrasi menolak UU Cipta Kerja.

img_title Polisi Tangkap Mobilisator Pelajar untuk Demo Rusuh, Ajak Bawa Bom Molotov hingga Rusak Fasilitas Umum

“Imbauan Kemendikbud agar mahasiswa tak ikut demonstrasi, ditambah agar kampus mensosialisasikan UU Cipta Kerja ini menurut saya mengandung beberapa kontradiksi jika tidak dikatakan paradoksal,” kata Koordinator P2G/Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru, Satriwan Salim melalui keterangan tertulis, Minggu, 11 Oktober 2020.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Baca juga: Airlangga Duga Pelaku Vandalisme Demo Omnibus Law Bukan Mahasiswa

img_title Wamendagri Bima Arya: Generasi Muda Punya Peran Strategis Menentukan Masa Depan Indonesia

Salim menjelaskan, kontradiksi tersebut di antaranya adalah: Pertama, imbauan agar kampus ikut mensosialisasikan UU Cipta Kerja justru mengandung kontradiksi yang mendalam. Sebab draf final UU Ciptaker tersebut tak bisa diakses oleh kalangan akademisi, aktivis masyarakat sipil, bahkan oleh publik umumnya hingga sekarang ini. 

“Apalagi ditambah keterangan DPR jika draf tersebut belum final, lantas yang disahkan ketika sidang paripurna itu apa? Jadi apanya yang harus disosialisasikan oleh universitas?” ujarnya.

img_title Kuliah di Berbagai Negara, Apa yang Bisa Dipelajari Selain Akademik?

Kontradiksi kedua, Kemendikbud sudah membuat program Merdeka Belajar dan Kampus Merdeka bahkan jadi slogan di mana-mana. Dengan adanya intervensi surat imbauan tersebut, menjadikan kampus tidak lagi merdeka. 

Kampus Merdeka tak ubahnya sekadar jargon, di saat Kemendikbud mencabut kemerdekaan akademik universitas sebagai lembaga yang berfungsi mengembangkan nalar kritis.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Ini adalah bukti bahwa kebijakan Kemdikbud kontradiktif. Di satu sisi Kemdikbud membuat kebijakan Kampus Merdeka, namun di sisi lain memasung kemerdekaan kampus dalam menjalankan fungsi kritisnya sebagai wujud Kampus Merdeka,” ujarnya.

Ketiga, kampus sudah semestinya menyiapkan generasi-generasi muda yang berperan sebagai intelektual organik, intelektual yang senafas dengan rakyat, betul-betul merasakan apa yang dirasakan para buruh, masyarakat adat, dan lainnya terhadap UU Ciptaker ini. Apalagi para mahasiswa belajar tak hanya di ruang kuliah yang terbatas tembok, melainkan ruang kuliah sesungguhnya para mahasiswa ini adalah lingkungan masyarakat itu sendiri.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut