Omnibus Law Cipta Kerja Masih Diyakini Bisa Genjot Pertumbuhan Ekonomi

Ketua Umum SOKSI, Ahmadi Noor Supit
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Pengesahan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) menuai penolakan dari elemen masyarakat seperti pekerja buruh dan mahasiswa. Namun, masih ada suara dukungan untuk pemerintah yang menginisiasi UU Ciptaker.

Anies Hati-hati, tapi Tom Lembong Lebih Tegas Kalau Menang Pasti Revisi UU Ciptaker

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) Ahmadi Noor Supit menilai, UU tersebut justru akan membantu pertumbuhan ekonomi nasional. Pun, ia mewakili SOKSI yang merupakan ormas sayap Golkar meyakini UU itu bisa menggenjot investasi di Tanah Air.

"UU Ciptaker merupakan terobosan hukum formil dan materiil. upaya negara merespons krisis perekonomian global yang sudah terjadi sebelum adanya pandemik COVID 19. Di mana pertumbuhan ekonomi makin menurun tajam hingga minus," kata Supit dalam keterangannya, Minggu, 11 Oktober 2020.

Jadi Salah Satu Penggugus UU Ciptaker, Tom Lembong: Saya Bakal Revisi Jika Amin Menang

Baca Juga: Demo Ricuh Omnibus Law: 5.918 Orang Diamankan, 240 Proses Pidana

Supit menyebut, UU Ciptaker sebagai keberanian politik pemerintah dan DPR untuk menyelaraskan aturan-aturan yang selama ini bertabrakan. Politikus senior Golkar itu juga berharap agar pemerintah dan DPR juga membuat Omnibus Law untuk sektor-sektor lain.

Jika Jadi Presiden, Anies Baswedan Akan Kaji Ulang UU Ciptaker

"SOKSI melihat UU ini merupakan Omnibus Law pertama dalam ekonomi dan masih harus dilakukan untuk sektor lain. Karena kalau hanya sektor ekonomi tidak cukup untuk menyejahterakan kita," lanjut eks pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR itu.

Terkait adanya anggapan UU Ciptaker yang tak pro terhadap pekerja juga dinilainya tak tepat. Ia berpandangan, pemerintah dan Badan Legislasi (Baleg) DPR sudah berkomunikasi dengan melibatkan kalangan pekerja buruh.

Meski ia berharap dalam praktiknya nanti keberpihakan terhadap rakyat miskin, buruh, pekerja dan pelaku ekonomi mikro bisa lebih ditingkatkan oleh pemerintah.

"Ditingkatkan, dilindungi dan dijamin ke ikutsertaannya dalam pelaksanaan UU Cipta Kerja. tidak dimaknai sebatas wadah semata, akan tetapi menjadi satu kesatuan sistem pelaku ekonomi dari hulu sampai dengan hilir," kata Supit.

Sementara, Sekretaris Jenderal Depinas SOKSI, Mukhamad Misbakhun optimis UU Ciptaker justru akan menguntungkan investor, pemerintah, dan masyarakat.

Kata dia, contohnya menyangkut pajak deviden nol persen. Dengan adanya aturan itu, maka deviden bebas pajak terkandung dalam UU itu diyakini akan menginvestasikan uangnya ke Indonesia.

"Dengan adanya aturan (pajak nol persen) deviden ini saya yakin bahwa uang itu akan berputar kembali di Indonesia di investasikan kembali ke Indonesia, dan malah akan menggairahkan," ujar Misbakhun yang juga anggota Komisi XI DPR RI tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya