Langgar Etik, Eks Plt Direktur Dumas KPK Dihukum Teguran Lisan

Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Mantan pelaksana tugas (Plt) Direktur Pengaduan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Aprizal dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku. Aprizal dijatuhi sanksi ringan berupa teguran lisan oleh majelis etik Dewan Pengawas KPK.

Dua 'Bos' Pungli Rutan KPK Minta Maaf Usai Dijatuhi Sanksi Etik Dewas KPK

"Menyatakan terperiksa bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku, melakukan perbuatan yang menimbulkan suasana kerja yang tidak kondusif dan harmonis yang diatur dalam Pasal 5 Ayat 2 huruf a Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK," kata Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 12 Oktober 2020.

Baca juga: Demo Tolak UU Ciptaker 13 Oktober, PA 212 Sebut Tuntutannya

Jaksa Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar, Alex Marwata: Ngakunya Uang Hasil Jual Rumah

Tumpak menegaskan bahwa Aprizal dijatuhi sanksi ringan berupa teguran lisan. Dewas KPK berharap, Aprizal tidak mengulangi perbuatannya dalam kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) KPK di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang dinilai tanpa koordinasi.

"Menghukum Terperiksa dengan sanksi ringan berupa teguran lisan, yaitu agar Terperiksa tidak mengulangi perbuatannya dan agar Terperiksa sebagai insan komisi senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan menaati larangan dan kewajiban yang diatur dalam kode etik dan pedoman perilaku KPK," kata Tumpak.

KPK soal Jaksa Diduga Peras Saksi Rp3 Miliar: Koordinasinya Masih Sumir

Dalam menjatuhkan sanksi etik, majelis etik Dewas KPK mempertimbangkan hal yang meringankan dan memberatkan. Hal yang memberatkan, Aprizal dinilai tidak menyadari pelanggaran yang telah dilakukan.

Sedangkan yang meringankan, Terperiksa belum pernah dihukum akibat pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku. “Terperiksa kooperatif sehingga memperlancar jalannya persidangan," kata Tumpak.

Aprizal melanggar kode etik dan pedoman perilaku "Sinergi" pada Pasal 5 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020.

Pelanggaran kode etik terhadap Azprizal bermula saat OTT di lingkungan Kemendikbud yang juga menyeret Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) beberapa waktu lalu.

Direktorat Pengaduan Masyarakat berada dalam posisi melakukan pencarian informasi, pendalaman hingga verifikasi informasi yang diterima.

Pada saat yang sama, Inspektorat Jenderal Kemendikbud juga sedang melakukan fungsi pengawasan internal, sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) kemudian meminta pendampingan KPK. Namun, kondisi berubah ketika ada instruksi agar sejumlah pejabat di Kemendikbud dan UNJ dibawa ke kantor KPK.

Tim lalu diperintahkan menjemput orang-orang dari Kemendikbud dan UNJ, saat itu menuju lokasi pada sekitar pukul 23.00-24.00 WIB pada hari yang sama. Namun KPK menyerahkan perkara tersebut ke Polda Metro Jaya, lantaran dinilai tidak ada keterlibatan penyelenggara negara. Polda Metro Jaya juga menghentikan perkara tersebut karena menilai tak menemukan unsur tindak pidana. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya