Terungkap, Naskah UU Cipta Kerja yang Disusun Tebalnya 1.035 Halaman

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Keberadaan naskah Undang-undang Cipta Kerja yang sudah final banyak dipertanyakan oleh sejumlah kalangan masyarakat. Terakhir, muncul draf berjumlah ribuan halaman dan di halaman terakhir, terdapat kolom untuk tanda tangan pimpinan DPR Aziz Syamsuddin

KLHK: 3,37 Juta Hektare Lahan Sawit Terindikasi Ada dalam Kawasan Hutan

Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar mengatakan, konsep UU yang saat ini tengah dibahas adalah yang berjumlah 1.035 halaman. Hari ini konsep tersebut masih akan difinalkan untuk selanjutnya dibawa kepada Presiden Joko Widodo.

Baca juga: Tak Ikut Demo Omnibus Law, BEM Nusantara Pilih Uji Materi ke MK

Ganjar Cerita Dicurhati Buruh soal UU Cipta Kerja: Tolong Pak Segera Review

"Iya, itu yang dibahas terakhir yang surat 1.035, Tapi nanti, siang ini masih mau difinalkan dulu. Itu yang terakhir dibahas sampai kemarin," kata Indra saat dikonfirmasi, Senin, 12 Oktober 2020.

Menurut Indra yang beredar pada saat sidang paripurna naskah berjumlah 905 halaman, itu merupakan format yang belum dirapikan. Tidak mengubah isi namun hanya memperbaiki tata penulisan saja.

Anies Hati-hati, tapi Tom Lembong Lebih Tegas Kalau Menang Pasti Revisi UU Ciptaker

"Itu kan yang paripurna basisnya itu, tapi kemudian itu kan formatnya kan masih format belum dirapikan. Setelah dirapikan spasinya, redaksinya segala macam itu (yang 1.035 halaman). Kemarin kan spasinya kan belum rata semua, hurufnya segala macam, nah sekarang sudah dirapikan," ujarnya

Indra menegaskan bahwa tidak ada substansi yang berubah dari format yang sudah disahkan."Gak ada. Itu hanya typo dan format. Kan format dirapikan kan jadinya spasi-spasinya kedorong semuanya halamannya," ujarnya

Apabila sudah dirapikan, naskah tersebut harus segera dikirim ke Presiden Jokowi untuk disahkan.

"Jadi yang disebut 7 hari adalah 7 hari kerja. Nah 7 hari kerja itu adalah hari rabu, bukan Sabtu Minggu gak dihitung. Nah yang disebut di dalam UU itu 7 hari kerja mulai Rabu, bukan hari ini," ujarnya

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya