ICW Kembali Desak Pemerintah dan DPR Revisi UU Pemberantasan Korupsi

Ilustrasi-Kampanye pemberantasan korupsi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA – Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong pemerintah dan DPR untuk merevisi Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 

Komjak Soroti Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Emas di Kejaksaan

Hal ini kembali diserukan lantaran substansi aturan yang terdapat dalam UU saat ini menimbulkan problematika yang dapat melemahkan upaya pemberantasan korupsi.

"Pembentuk undang-undang, baik Presiden atau DPR, harus merevisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebab, problematika substansinya akan melemahkan agenda pemberantasan korupsi," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana kepada awak media, Senin, 12 Oktober 2020.

Biaya Ultah Cucu SYL Minta Di-reimburse Kementan, Pegawai Menolak Terancam Dimutasi

Baca juga: Jokowi Tegaskan UU Cipta Kerja untuk Cegah Korupsi dan Pungutan Liar

Kurnia mencontohkan Pasal 11 dan Pasal 12 UU Pemberantasan Tipikor saat ini yang mengatur mengenai penyelenggara negara yang menerima suap. Namun, hukuman yang diatur kedua pasal tersebut berbeda.

Jaksa Sebut SYL Bayar Tagihan Kartu Kredit Ratusan Juta Pakai Uang Hasil Korupsi di Kementan

Pasal 11 mengatur hukuman maksimal 5 tahun, sedangkan Pasal 12 mengatur hukuman maksimal 20 tahun pidana penjara bahkan seumur hidup. Demikian juga dengan jarak pidana penjara antara Pasal 2 dan Pasal 3 masih perlu untuk direformulasi.  

"Selain itu perubahan konsep pengenaan denda juga harus juga diakomodir," ujar Kurnia.

Kurnia menegaskan, ICW sudah sering kali menyuarakan revisi UU Pemberantasan Tipikor atau perbaikan legislasi terkait pemberantasan korupsi. Tapi, pemerintah dan DPR justru merevisi UU KPK yang justru melemahkan upaya pemberantasan korupsi.

"Rasanya Presiden dan DPR tutup kuping ketika kita memberikan rekomendasi perbaikan legislasi pemberantasan korupsi karena di benak mereka hanya bagaimana cara melemahkan KPK dengan merevisi UU KPK," ujarnya.

Bukan tanpa alasan desakan merevisi UU Tipikor disampaikan ICW. Sebab, hukuman terhadap koruptor masih ringan baik dari segi pidana penjara, denda maupun hukuman tambahan seperti uang pengganti.

Berdasarkan pemantauan yang dilakukan ICW sepanjang semester I-2020, rata-rata hukuman yang dijatuhkan pengadilan mulai dari pengadilan tingkat pertama hingga Mahkamah Agung terhadap terdakwa perkara korupsi hanya 3 tahun pidana penjara. Demikian pula hukuman denda yang rata-rata hanya Rp122 juta.

Sementara itu, uang pengganti yang dijatuhkan pengadilan terhadap terpidana korupsi masih jauh dibanding dengan kerugian negara yang ditimbulkan akibat korupsi.

Dari total kerugian negara sebesar Rp39,2 triliun yang ditimbulkan akibat perkara korupsi yang disidangkan, hanya Rp2,3 triliun uang pengganti yang dijatuhkan pengadilan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya