Dicabut dari Omnibus Law, Kemendikbud: UU Pendidikan Tetap Berlaku

Ilustrasi siswa Sekolah Dasar.
Sumber :
  • Dwi Royanto/VIVAnews

VIVA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memastikan Klaster Pendidikan telah dicabut dari RUU Cipta Kerja yang sekarang sudah disahkan menjadi undang-undang. Dengan demikian, klaim atas kekhawatiran munculnya klaster pendidikan dalam UU Cipta Kerja sangat tidak berdasar.

KLHK: 3,37 Juta Hektare Lahan Sawit Terindikasi Ada dalam Kawasan Hutan

"Pencabutan tersebut diusulkan kepada panitia kerja dan telah diputuskan dalam rapat kerja pembahasan RUU Cipta Kerja pada Kamis, 24 September 2020," tulis Kemendikbud dalam keterangan resminya, Senin, 12 Oktober 2020.

Baca juga: Terungkap, Naskah UU Cipta Kerja yang Disusun Tebalnya 1.035 Halaman

Konser Musik Sebagai Magnet Wisata, Evaluasi Hasil Diskusi PWI dan Kemendikbud

Kemendikbud mendengar aspirasi dan masukan dari pemangku kepentingan pendidikan, organisasi pendidikan, dan masyarakat terkait usulan mengubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru dari beberapa ketentuan yang ada dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi; UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen; dan UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran.

"Maka, Kemendikbud memutuskan klaster pendidikan dicabut dari RUU Cipta Kerja. UU bidang Pendidikan tetap berlaku," ujarnya.

Merdeka Belajar dan Keterbaikan Masa Depan Bangsa

Di samping itu, Kemendikbud menegaskan izin pendirian satuan pendidikan tetap berasas nirlaba. Begitu juga pengelolaan satuan pendidikan cukup dengan proses yang telah ada. "Tidak dilakukan melalui sistem perizinan berusaha yang diatur UU Cipta Kerja," terang Kemendikbud. 

Adapun perizinan berusaha di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) diatur tersendiri sepanjang tidak bertentangan dengan UU terkait yang mengatur tentang pendidikan, yaitu UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi; UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen; UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran; dan UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. 

"Prinsip nirlaba dan dasar kebudayaan bangsa tetap berlaku," tegas Kemendikbud.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, klaster pendidikan tidak dimasukkan dalam UU Cipta Kerja. Karena itu, tidak ada yang perlu dikhawatirkan.

"Terkait perizinan (usaha) untuk pendidikan, kami tegaskan klaster pendidikan didrop dalam pembahasan, sehingga perizinan pendidikan tidak diatur dalam RUU Cipta Kerja," tegas Airlangga dalam konferensi pers secara virtual dikutip Kamis, 8 Oktober 2020.

Dia berharap, penegasan ini dapat menjernihkan sejumlah polemik di masyarakat mengenai hal tersebut. Sebab, menurutnya, tidak ada perizinan terkait usaha pendidikan yang diatur dalam UU Cipta kerja.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya