Ketua MPR Desak Peraturan Pemerintah UU Cipta Kerja Disegerakan

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Foto/Instagram/Bamsoet)
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo melihat adanya keresahan publik terkait dengan disahkannya UU Cipta Kerja oleh DPR dan pemerintah pada 5 Oktober 2020. Untuk mengatasinya, pria yang akrab disapa Bamsoet meminta pemerintah berinisiatif mengakhiri polemik dengan segera merancang dan menerbitkan peraturan pemerintah (PP) sebagai turunan atau tindak lanjut UU Cipta Kerja. 

Bamsoet Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Parpol di Luar KIM Demi Indonesia Emas

Semua PP yang berkait dengan UU Cipta Kerja, menurut dia, hendaknya mengakomodasi aspirasi komunitas pekerja dan pelaku usaha. Dengan adanya PP maka UU Cipta Kerja bisa langsung dapat dilaksanakan dan masyarakat dapat merasakan manfaatnya.

"Kita semua paham bahwa untuk melaksanakan suatu undang-undang, diperlukan peraturan pemerintah. UU Cipta Kerja yang baru disahkan DPR itu tentu saja tidak bisa segera dilaksanakan selama pemerintah atau Presiden belum menerbitkan peraturan-peraturan baru yang terkait untuk melaksanakan undang-undang tersebut. Karenanya, saya meminta pemerintah segera menerbitkan PP UU Cipta Kerja," kata Bamsoet kepada wartawan, Senin 12 Oktober 2020.

MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Yandri: Jangan Provokasi Rakyat Lagi

Baca juga: Dicabut dari Omnibus Law, Kemendikbud: UU Pendidikan Tetap Berlaku

Wakil ketua umum DPP Partai Golkar ini meminta semua elemen masyarakat, mau bersabar menunggu diterbitkannya PP yang menjadi pedoman pelaksanaan UU Cipta Kerja. Pengaturan lebih jelas tentang pelaksanaan UU itu, nantinya akan tergambar dari PP, termasuk peraturan pemerintah daerah atau perda.

Ketua MPR: Putusan MK Menjadi Akhir dari Berbagai Upaya Hukum Konstitusional

"DPR dan pemerintah telah menjelaskan dan memberi keyakinan bahwa UU Cipta Kerja yang mencakup 15 Bab dan 174 pasal itu sama sekali tidak bertujuan mencelakai atau merugikan pekerja. Namun, untuk menghindari polemik, pemerintah pusat maupun pemerintah daerah hendaknya memberi ruang bagi masyarakat untuk tetap memberi masukan," tuturnya.

Pria yang juga menjabat sebagai kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menambahkan, semua elemen masyarakat juga diminta tidak termakan dengan hoaks, misinformasi serta disinformasi seputar UU Cipta Kerja. Jangan sampai akibat ketidakpahaman masyarakat, dimanfaatkan oleh pihak tertentu yang ingin memecah belah persatuan bangsa.

"Saat ini banyak hoaks, misinformasi dan disinformasi terkait UU Cipta Kerja yang beredar di masyarakat. Semisal, disebut upah minimum, cuti haid, cuti hamil, hak atas cuti dihilangkan ataupun tidak ada batasan waktu kerja. Semua itu tidak benar. Saya berharap masyarakat tidak mudah terprovokasi dengan informasi hoaks yang jauh dari kebenaran," kata mantan ketua DPR itu. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya