Ketua KAMI Medan Diduga Penyuplai Logistik Demo Tolak Omnibus Law

Demo anarki di Medan, Jumat malam, 9 Oktober 2020.
Sumber :
  • VIVA/Putra Nasution (Medan)

VIVA – Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Martuani Sormin menduga Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan, Hairi Amri sebagai penyuplai logistik pada aksi unjuk rasa menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law di Kota Medan, Sumatera Utara, 8-9 Oktober 2020. 

Tolak Gugatan Buruh, MK Patenkan Perppu Ciptaker

"Mengamankan Ketua KAMI atas nama Hairi Amri yang diketahui penyuplai logistik," ujar Martuani dalam paparannya kepada Forkopimda Sumut dan perwakilan buruh di  Rumah Dinas Gubernur Sumut, di Jalan Sudirman, Kota Medan, Senin siang, 12 Oktober 2020.

Baca: Ketua KAMI Medan Ditangkap Polisi

Presiden Partai Buruh: Kalau DPR Berani Sahkan Omnibus Law, Mogok Nasional adalah Jawaban

Dalam paparannya, Martuani menyebutkan, hasil penyelidikan polisi menemukan adanya percakapan komunikasi dari grup KAMI Medan dan KAMI News terkait aksi demo tolak Omnibus Law di Medan. Semua itu, diselidiki dan diduga memiliki keterkaitan. "Sudah diamankan dan dilakukan pemeriksaan terus," tutur Jenderal Bintang Dua itu.

Lebih lanjut, Martuani menyebut dugaan kuat keterlibatan Hairi pada unjuk rasa yang berakhir ricuh itu. Ia mengatakan, ada dugaan keterlibatan sejumlah kelompok seperti KAMI Medan, KAMI Medan News, POK KAMI, Klinik Siti Khodijah, 177 Alkom, 

Apapun Caranya, Jamkeswatch Siap Hadang RUU Kesehatan

"Ada keterlibatan juga klinik Siti Khodijah. Kita ketahui hasil penyidikan bahwa ambulans milik klinik itu, diduga mengangkut para pengunjuk rasa," tutur Martuani.

Dalam kasus kerusuhan tersebut, Polda Sumut telah menetapkan 30 orang tersangka. Seluruh pendemo sudah diamankan dan ditahan guna proses hukum lanjutan.

"Empat orang membawa sajam (senjata tajam), 24 orang pengrusak dan pembakaran, dan 2 orang pengusutan penghasutan atau ujaran kebencian," kata Sormin.

Sebelumnya, diberitakan aparat kepolisian Sumatera Utara telah menangkap 711 demonstran anarkistis dalam aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja selama dua hari, di Sumut dan di Kota Medan. Polrestabes Medan sudah menetapkan 24 orang sebagai tersangka.

Dengan rincian, aparat kepolisian menangkap 468 pendemo yang melakukan unjuk rasa penolakan pengesahan Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law di depan Gedung DPRD Sumut, di Jalan Imam Bonjol, Kota Medan, Jumat 9 Oktober 2020.

Selain itu, polisi juga mengamankan 243 pendemo pada unjuk rasa dengan tuntutan yang sama Kamis, 8 Oktober 2020 yang juga berakhir ricuh. Sebanyak 195 orang sudah dipulangkan.

"Untuk yang diamankan Jumat, diamankan 468 dan 460 orang (sudah) dilepas," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Komisaris Besar Polisi Tatan Dirsan Atmaja, kepada wartawan di Medan, Minggu, 11 Oktober 2020.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya