Mantan Ketua MK Sebut Kemungkinan UU Cipta Kerja Bisa Dibatalkan

Jimly Asshiddiqie.
Sumber :
  • Fajar GM/VIVA.co.id

VIVA – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jimly Asshiddiqie, turut menyoroti penolakan massa atas disahkannya Undang-undang Cipta Kerja. Menurut Jimly, masyarakat bisa menempuh cara konstitusional dalam menolak UU tersebut, yakni dengan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Tom Lembong Pilih Setia di Gerakan Perubahan: Saya Satu Paket dengan Anies Baswedan

Jimly memaparkan, dalam mengajukan gugatan tersebut, masyarakat dapat menggugat secara materi maupun secara formil. Gugatan materi yaitu objek gugatan berupa pasal atau ayat yang ada di dalam UU, sedangkan gugatan formil merupakan gugatan dengan objek di luar materi.

"Pengujian konstitusionalitas UU di MK, dpt menyangkut 2 objek perkara, yaitu Materi pasal/ayat UU dan hal lain di luar materi seperti proses pembentukan dan pengesahannya di DPR. Kalau yang bertentangan materinya, maka materi terkait itu saja yang dibatalkan. Tapi kalau prosesnya, seluruh UU bisa dibatalkan," kata Jimly dalam akun Twitternya @JimlyAs, dikutip Selasa, 13 Oktober 2020.

Mekanisme Sidang Sengketa Pileg 2024, MK Bagi 3 Panel Hakim

Baca juga: Prabowo Sebut Demo Anarki UU Cipta Kerja Ditunggangi Anasir Asing

Jimly menjelaskan, gugatan formil, merupakan gugatan mengenai proses terciptanya UU Cipta Kerja tersebut. Termasuk keberadaan naskah final UU Cipta Kerja yang banyak dipertanyakan sejumlah kalangan saat pengesahan UU tersebut.

Hakim Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Kode Etik Meski Punya Jabatan di Asosiasi Pengajar HTN

Seperti diketahui, dua Fraksi di DPR, yakni Demokrat dan PKS menolak UU Cipta Kerja ini. Anggota dari fraksi tersebut pun mengaku tidak dibagikan naskah akademik UU Cipta Kerja saat rapat paripurna pengesahan UU.

Jika memang hal tersebut benar dan anggota DPR dari dua fraksi tersebut bisa membuktikan bahwa mereka belum dibagikan naskah final UU Cipta Kerja, maka gugatan kemungkinan kuat dapat dikabulkan MK.

"Pengujian di luar materi UU seperti proses pembentukan disebut pengujian formil. Coba cek, apa benar ketika disahkan di DPR, naskah final belum ada. Kalau para anggota DPR bisa buktikan bahwa mereka belum dibagi naskah final, sangat mungkin dinilai bahwa penetapan UU tersebut tidak sah dan bisa dibatalkan MK," ujar Jimly.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya