Laman KPU Jember Dipasangi Gambar Tak Senonoh, Tersangkanya Dua Pemuda

Polisi menunjukkan kedua tersangka dan BB kasus peretasan website KPU Jember di Markas Polda Jatim di Surabaya pada Selasa, 13 Oktober 2020.
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA – Dua pemuda, DA (23 tahun) dan ZFR (14), ditangkap aparat Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur, karena disangka meretas website resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember, https://kab-jember.kpu.go.id. Setelah menjebol sistem keamanan website korban, kedua tersangka lantas memasang gambar tak senonoh di website KPU Jember.

AS Tuntut 7 Warga China atas Peretasan Jahat yang Disponsori Negara

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, tersangka DA diamankan di Sumatera Selatan, sementara ZFR diamankan di Serang, Banten. “Aksinya (kedua tersangka) telah dilakukan di banyak tempat, termasuk luar negeri,” katanya di Markas Polda Jatim di Surabaya, Selasa, 13 Oktober 2020.

Direktur Reskrimsus Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Gidion Arif Setiawan menceritakan, kasus tersebut diungkap setelah pihak KPU Jember melaporkan adanya aksi peretasan website resminya beberapa waktu lalu. “Diretas dengan (memasangkan) gambar tidak senonoh,” ujarnya.

Revisi UU ITE Disahkan, Privy Siap Amankan Transaksi Keuangan Digital

Baca: Website DPR RI Diretas, Polri Turun Tangan

Petugas Siber kemudian melakukan penelusuran dan diketahui yang melakukan aksi peretasan itu, yakni DA dan ZFR. Keduanya kemudian ditangkap dan diproses di Polda Jatim. Untuk DA, papar Gidion, penyidik melakukan penahanan. Sementara untuk ZFR dikembalikan kepada orangtuanya karena masih di bawah umur. “Tapi proses (penyidikan untuk ZFR) tetap berlanjut,” katanya.

Rusia Tuduh AS dan Sekutu Baratnya Retas Sistem Pemilu Rusia

Gidion menjelaskan, DA dan ZFR saling kenal di Facebook. DA sendiri tergabung dalam komunitas Palembang Cyber Team. Dalam kasus ini, DA berperan menjebol sistem keamanan website KPU Jember. Akses akun tersebut kemudian diberikan kepada ZFR lalu dipasang gambar tidak senonoh. “Ini hanya eksistensi dari pelaku dan motif ekonomi, karena dari (aksinya) ini kemudian dijual akunnya kepada orang lain,” ujar Gidion.

Terhadap kedua tersangka, penyidik menjeratkan Pasal 32 ayat 1 dan/atau Pasal 33 juncto Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 49 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Bagi-bagi Takjil

Polisi Selidiki Kasus Dugaan Warga Jember Keracunan Usai Makan Takjil Gratis

Kepala Kepolisian Sektor Mayang, Jawa Timur Iptu Sugeng Romdoni mengatakan pihaknya sedang melakukan penyelidikan kasus keracunan massal makanan takjil yang mengakibatkan

img_title
VIVA.co.id
1 April 2024