Arteria Dahlan: Faktanya Sekarang Pemerintah Belum Ada Opsi Perppu

Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan
Sumber :

VIVA – Presiden Joko Widodo diminta agar mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu lantaran masifnya penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja. Elite partai politik barisan pendukung pemerintah pun memberikan tanggapan.

Baiknya Penghapusan Ambang Batas Parlemen Diberlakukan di Pemilu Ini, Kata Rektor UMJ

Politikus PDIP, Arteria Dahlan mengatakan mesti ada tiga syarat dalam kegentingan yang memaksa jika presiden menerbitkan perppu. Untuk syarat pertama, kata dia, keadaan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang.

Arteria bilang untuk ketenakerjaan masih memiliki UU yang masih eksis ditambah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 tentang pengupahan.

Anies Hati-hati, tapi Tom Lembong Lebih Tegas Kalau Menang Pasti Revisi UU Ciptaker

"Kebutuhan mendesaknya saat ini apa? Menyelesaikan masalah hukum yang mana. Kalau masalah ketenagakerjaan, masalah ketenagakerjaan kan Undang-Undangnya masih eksis, ya kemudian ditambah Cipta Kerja. Kita punya PP 78 plus empat atau lima PP yang dilahirkan pasca Cipta Kerja," kata Arteria, dalam acara Apa Kabar Indonesia Malam tvOne yang dikutip VIVA pada Selasa, 13 Oktober 2020.

Baca Juga: Fadli Zon Sarankan Diterbitkan Perppu Batalkan UU Ciptaker

Jadi Salah Satu Penggugus UU Ciptaker, Tom Lembong: Saya Bakal Revisi Jika Amin Menang

Pun, menurutnya begitu juga dengan syarat kedua yaitu UU yang dibutuhkan belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum. Atau masih ada UU tapi tidak memadai. Untuk syarat kedua ini dinilainya juga tak tepat.

"Sekarang Undang-Undangnya eksis, bukan belum ada. Justru nambah gitu lho. Kekosongan hukum, kekosongan hukum yang mana. Justru sekarang berkepastian hukum. Undang-Undang belum memadai, sekarang memadai," jelas Anggota Komisi III DPR itu.

Kemudian, ia menekanan untuk syarat ketiga menyangkut kekosongan hukum yang tidak bisa diatasi dengan membuat UU secara prosedur biasa karena memakan waktu. Arteria bilang saat ini tak ada kekosongan hukum UU.

Dia menambahkan jika ada perppu maka mesti ada persetujuan DPR yang justru memakan waktu. 

"Pasal 52 ayat 1 Undang-Undang PPP peraturan pembentukan perundangan itu mengatakan seandainya ada perppu nanti itu akan diajukan ke DPR lagi dalam persidangan selanjutnya untuk didapatkan persetujuan," ujarnya. 

Ia menyebut untuk sekarang memang pemerintahan Jokowi belum ada pilihan untuk perppu. "Faktanya sekarang pemerintah belum ada opsi untuk perppu," sebut Arteria.

Sebelumnya, berbagai pihak mulai politikus sampai kepala daerah menyarankan agar Jokowi menerbitkan perppu sebagai respons penolakan yang masif atas Omnibus Law Cipta Kerja.

Salah satu politikus yang mendorong perppu adalah Wakil Ketua Umum Gerindra Fadli Zon. Ia meminta agar UU Cipta Kerja dibatalkan perppu. Pun, hal sama disampaikan Presiden PKS Ahmad Syaikhu untuk batalkan UU Ciptaker dengan terbitkan perppu.

Kemudian, ada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang meminta pemerintah agar menerbitkan perppu.


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya