Kronologi Penangkapan 8 Aktivis KAMI

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono
Sumber :
  • ANTARA FOTO/ Reno Esnir

VIVA – Direktorat Siber Bareskrim Polri menangkap 8 orang yang merupakan petinggi dan anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI). Delapan orang ini ditangkap di beberapa tempat dan hari yang berbeda.

Dr. Syahganda Nainggolan: Marhaban Ya Ramadhan

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono, menjelaskan kronologi penangkapan kedelapan orang tersebut. Awi mengatakan, penangkapan dilakukan secara berturut-turut mulai tanggal 9 hingga 13 Oktober 2020.

Pada tanggal 9 Oktober, penangkapan dilakukan di Medan. Ketua KAMI Medan, Khairi Amri ditangkap oleh tim Siber Polda Sumatera Utara.

Tolak Gugatan Buruh, MK Patenkan Perppu Ciptaker

"Yang kedua 10 Oktober 2020, atas nama JG sama ditangkap di tim siber Polda Sumatera Utara. Kemudian, yang ketiga 10 Oktober 2020 atas nama NZ sama juga ditangkap tim siber Polda Sumatera Utara," kata Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 13 Oktober 2020.

Baca: 8 Petinggi dan Anggota KAMI Ditangkap, Syahganda hingga Jumhur Hidayat

Anies Bakal Hadiri Konsolidasi di Bandung, Terima Gagasan Perubahan dari Alumni ITB

Kemudian, tanggal 12 Oktober 2020, atas nama WRP ditangkap tim siber Polda Sumatera Utara. Mereka semua ditangkap karena terkait dengan adanya demo menolak Omnibus Law yang berakhir anarkistis di Sumatera Utara.

Selanjutnya, penangkapan 4 orang lainnya di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Pertama, polisi menangkap atas nama AP di daerah Rawamangun, Jakarta Timur di rumah saudaranya pada tanggal 12 Oktober sekitar pukul 00.00 hingga 02.00 WIB.

"Kemudian tanggal 13 Oktober ada dua kali penangkapan. Yang pertama atas nama SG ditangkap di Depok pada pukul 04.00 tadi pagi. Kemudian yang kedua JA ditangkap di Cipete Jakarta Selatan sekitar pukul 06.00. Kemudian yang selanjutnya 10 Oktober 2020 telah ditangkap saudari KA di Tangsel pada pukul 13.30," katanya.

Saat ini, kata Awi, ada beberapa orang yang sudah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan usai pemeriksaan 1x24 jam.

"Terkait yang dalam pemeriksaan 1 x 24 jam ini tentunya Polri akan melakukan pemeriksaan intensif sembari juga menunggu yang beberapa belum ada pengacaranya kita tunggu, tentunya nanti akan ditindaklanjuti terkait dengan penyidikannya," lanjut Karo Penmas. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya