DPR Jamin Tak Ada Pasal Selundupan di UU Cipta Kerja

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat pengesahan UU Cipta Kerja di DPR 5 Oktober 2020.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, menanggapi adanya rencana Fraksi PKS yang ingin membentuk tim untuk mencegah pasal susupan dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Azis menegaskan sama sekali tidak ada pasal yang diselundupkan dalam naskah UU Cipta Kerja yang telah disahkan DPR pada 5 Oktober 2020.

img_title Presiden Prabowo Tekankan Kedaulatan Data sebagai Fondasi Keutuhan Bangsa

Azis juga meyakini, Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas telah menjalankan tugasnya dengan baik. Baleg telah melakukan kerjanya sesuai aturan dan tata tertib pembuatan Undang-undang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Saya percaya kepada pimpinan badan legislasi dalam hal ini Pak Supratman Andi Agtas sebagai pengendali tongkat komando di badan legislasi. Tentu apa yang dilakukan di Badan Legislasi sesuai mekanisme dan tata cara dalam pengambilan keputusan di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia," kata Azis dalam konferemsi persnya di Gedung DPR RI, Selasa 13 Oktober 2020.

img_title Golkar Usul Sistem Pemilu Campuran dalam RUU Pemilu, 58 Kursi DPR RI Bisa Diisi Lewat Skema Dapil Nasional

Baca: Naskah Final UU Cipta Kerja 812 Halaman, Diserahkan ke Jokowi Besok

Azis mempersilahkan bagi para pihak yang menemukan adanya upaya penyelundupan pasal untuk melapor ke pihak yang berwenang. "Apabila ada pihak-pihak yang menyatakan ada selundupan  pasal, selundupan ayat, terhadap mekanisme yang ada kami persilahkan untuk melapor. Silakan diuji ke Mahkamah Konstitusi," ujar Azis.

img_title Kronologi Polemik Ijazah Gibran: Dari Gugatan di MK hingga Wacana Pansus dan Pemakzulan

Azis mengatakan, dalam proses pembuatan UU tersebut semua dilakukan secara terbuka dan terekam dengan baik. Sehingga hampir tidak mungkin ada pasal yang diselundupkan untuk kepentingan tertentu.

"Perlu kami sampaikan kepada publik pada sore hari ini, semua pembicaraan baik batuk, baik itu interupsi, semua ada catatan sebagai notulensi dan semuanya ada rekaman, di dalam pembicaraan-pembicaraan baik di tingkat rapat kerja, maupun di tingkat rapat panitia kerja, di tingkat timus di tingkat tim sinkronisasi di tingkat 1 dalam rapat-rapat kerja di badan legislasi dan di tingkat 2 Paripurna," ujar Azis

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Politikus Partai Golkar ini menegaskan, seluruh anggota DPR yang bekerja menyusun undang-undang sudah disumpah dan diyakini tidak akan melanggar sumpahnya.

"Saya menghargai pertanyaan itu tetapi saya berkeyakinan sahabat saya, Pak Supratman dari pimpinan badan legislasi dalam pengambilan keputusan di badan legislasi itu, tentu menegakkan aturan dan berpegang teguh pada sumpah jabatan dalam pengambilan keputusan sesuai tata tertib yang berlaku di DPR," ujar Azis. (ren)
 

Pemakzulan Gibran Sulit Terwujud, Jamiluddin Beberkan Penyebabnya

Respons Menohok Gerindra soal Putusan MA Terkait Suket Gibran: Kita Perlu Stabilitas Politik

Partai Gerindra melontarkan respons menohok soal putusan hukum terbaru dari Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi gugatan atas Surat Keterangan (suket)

img_title
VIVA.co.id
31 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut