Dana Pengadaan Ventilator 4 Negara Eropa 'Tertahan' di Indonesia

Ilustrasi ventilator
Sumber :
  • The Engineers

VIVA – Perusahaan alat kesehatan asal Italia, Althea Group yang menjadi korban penipuan siber transnasional berharap Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dapat mengembalikan segera uang senilai Rp56,8 miliar milik mereka.

"Kami berharap nurani pimpinan Kepolisian Republik Indonesia terketuk untuk segera memproses perijinan pengembalian uang tersebut mengingat, bukan hanya klien kami yang dirugikan namun para pasien COVID-19 di empat negara," kata Kuasa Hukum Althea Group, Agus Danial melalui keterangan tertulisnya pada Selasa, 13 Oktober 2020.

Israel-Iran Memanas, BI Catat Modal Asing Kabur dari Indonesia Rp 21,46 Triliun

Baca juga: Polri Ungkap Sindikat Internasional Kasus Penipuan Ventilator COVID-19

Menurut dia, uang senilai Rp56,8 miliar digunakan untuk melakukan pembayaran pengadaan ventilator dan monitor COVID-19 yang telah dipesan oleh pihak rumah sakit di empat negara Eropa Barat, yakni Belgia, Italia, Spanyol dan Prancis.

Selain urgensi kondisi darurat kesehatan di empat negara tersebut, Indonesia menjadi salah satu negara negara yang telah meratifikasi konvensi United Nation Against Transnasional Organized Crime (UNCATOC) dalam bentuk Undang-Undang Nomor 5 tahun 2009 yang memudahkan penanganan tindakan kejahatan keuangan siber.

Pada 17 Mei 2020, Agus menjelaskan Althea Group melakukan kontrak jual beli dengan perusahaan Tiongkok, Shenzhen Mindray Bio Medical Electronics Co Ltd, untuk pengadaan ventilator dan monitor COVID-19 senilai 3.672.146,91 Euro atau setara Rp58,8 miliar dengan kesepakatan melakukan transfer ke rekening Bank of China atas nama perusahaan Tiongkok.

Namun, kata dia, tiba-tiba datang email dari seorang yang mengaku sebagai General Manager perusahaan China yang menyatakan karena tingginya kasus COVID-19 di China, membuat Shenzhen Mindray Bio Medical Electronics Co Ltd mengalihkan pemenuhan pesanan tersebut dilakukan oleh cabang mereka di Indonesia.

Dalam email tersebut, orang yang mengaku General Manager ini kemudian meminta agar uang pembayaran dikirimkan ke Shenzhen Mindray Bio Medical CV yang beralamat di Serang, Jawa Barat dengan nomor rekening Bank Syariah Mandiri cabang Serang.

Selanjutnya, pihak Althea Group yang membutuhkan alat dari China segera melakukan transfer ke rekening yang dimaksud pada 21 Mei. Tentu saja, harapannya paling lambat pada Desember 2020 seluruh alat-alat tersebut sudah tiba di Italia untuk didistribusikan ke rumah sakit di empat negara yang telah memesan.

Sekitar akhir bulan Agustus 2020, Agus mengatakan pihak Althea Group menyadari adanya ketidakberesan ketika melakukan komunikasi secara langsung dengan Shenzhen Mindray Bio Medical Electronics Co Ltd yang menyatakan tidak ada pembayaran yang telah dilakukan oleh Althea Group.

Pihak Althea Group semakin yakin telah menjadi korban penipuan dengan modus bussiness e-mail compromise atau hacking e-mail setelah melakukan pelacakan alamat email yang mengaku pejabat Shenzhen Mindray justru berlokasi di Amerika Serikat.

Selain itu, kata Agus, hal serupa juga disadari oleh pihak Bank Syariah Mandiri cabang Serang yang mendapati transaksi mencurigakan melalui fasilitas e-banking dalam jumlah kecil dalam frekuensi yang tinggi termasuk adanya pertanyaan skema pencairan dana dalam jumlah besar oleh seseorang yang mengaku pemilik rekening Shenzhen Mindray Bio Medical CV.

Pihak Bank Syariah Mandiri cabang Serang kemudian melaporkan kasus ini ke kepolisian dan langsung ditangani Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri yang dengan cepat, yakni melakukan proses hukum termasuk penangkapan terhadap tiga tersangka inisial SB, R, dan TP.

Sementara satu tersangka warga negara asing yang merupakan otak kejahatan kini masih buron. Barang bukti yang telah disita berupa uang senilai Rp56,1 miliar pada rekening penampungan. "Kami berharap pihak Polri dapat membantu memudahkan pengembalian uang tersebut," ujarnya.

Oleh karena itu, Agus mengatakan kliennya menjamin untuk mematuhi seluruh peraturan yang dipersyaratkan dalam upaya pengembalian uang yang memang dibutuhkan oleh perusahaan, untuk memenuhi peralatan perawatan pasien COVID-19 di empat negara yang saat ini masih tinggi.

OJK Cabut Izin usaha BPRS Saka Dana Mulia Kudus

Sampai hari ini, tercatat Belgia harus menangani 7.950 kasus baru, sementara Italia dengan 5.456 kasus baru, Spanyol bekerja keras karena mencapai 12.788 kasus baru dan Prancis meski mengalami penurunan masih harus menangani 16.101 kasus baru.

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membongkar sindikat internasional terkait tindak pidana penipuan dalam pembelian ventilator dan monitor COVID-19.

Kepala Bareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan ada tiga orang pelaku yang ditangkap inisial SB, R dan TP. Menurut dia, ada satu pelaku lagi yang merupakan warga negara asing (WNA) inisial DM masih dalam pengejaran atau buron.

"Para tersangka modusnya mengirim email kepada perusahaan Althea Italia dengan mengatasnamakan seolah-olah perusahaan Shenzen Cina, dimana isi emailnya revisi rekening untuk pembayaran pemesanan alat ventilator dengan menyebutkan rekening Shenzen di Bank Syariah Mandiri," kata Listyo di Mabes Polri pada Senin, 7 September 2020.

Atas perbuatannya, Listyo mengatakan para pelaku dijerat Pasal 378 KUHP atau Pasal 263 KUHP atau Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) tentang ITE jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 56 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 dan atau Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Tim telah melakukan penelusuran aset dan menyita terahdap barang bukti hasil kejahatan, berupa uang pada rekening penampungan sejumlah Rp 56.101.437.451, dua unit mobil, aset tanah serta bangunan di Banten dan Sumatera," tandasnya.  

Pemilu di AS dan Eropa Diprediksi akan Pengaruhi Iklim Investasi Indonesia
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi

Rupiah Melemah, OJK Kasih Tips Emak-emak Kelola Keuangan

Anjloknya rupiah ini disebut akan berdampak kepada pengeluaran ibu rumah tangga alias emak-emak , karena naiknya harga bahan pokok (bapok).

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024