Polemik Omnibus Law, Azis: Saya Tanggung Jawab di Hadapan Allah

Azis Syamsuddin Wakil Ketua DPR RI
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menjamin tidak ada kepentingan pribadi dari pemerintah ataupun para anggota DPR dalam pembuatan Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law. Terkait dibuatnya UU Cipta Kerja itu semata-mata untuk kebaikan dan kepentingan bangsa.

KLHK: 3,37 Juta Hektare Lahan Sawit Terindikasi Ada dalam Kawasan Hutan

Politikus Partai Golkar itu mengaku akan mempertanggungjawabkan apa yang dilakukannya di hadapan Allah SWT. Oleh karena itu, dia tidak berani berlaku tidak adil dan mementingkan golongan tertentu.

"Percayakan kepada kami, bahwa saya berkomitmen untuk bangsa dan menegakkan aturan secara proporsional dan menegakkan itu untuk saya pertanggungjawabkan di hadapan Allah Subhanahu Wa Ta'ala sehingga tidak ada interest, kepentingan pribadi, kepentingan kelompok, kami pimpinan DPR, pimpinan fraksi, dan pimpinan alat kelengkapan dalam hal ini badan legislasi memanfaatkan kondisi tertentu untuk hal tertentu yang menguntungkan para pihak tertentu," kata Azis di Gedung Nusantara III Kompleks DPR, Selasa, 13 Oktober 2020.

Ganjar Cerita Dicurhati Buruh soal UU Cipta Kerja: Tolong Pak Segera Review

Baca juga: Azis Sebut Halaman UU Cipta Kerja Berubah tapi Substansi Tidak

Azis juga memastikan tak ada pasal selundupan dalam UU Cipta Kerja. Karena menyelundupkan pasal dalam sebuah undang-undang melanggar sumpah jabatan dan juga merupakan sebuah tindakan pidana.

Jika Anies jadi Presiden RI, Ahmad Syaikhu: PKS dan Amin akan Revisi UU Ciptaker

"Kami tidak berani dan tidak akan memasukkan selundupan pasal, itu kami jamin sumpah jabatan kami. Karena apa, itu tindak pidana, apabila ada selundupan pasal," ujar Azis.

Terkait berubahnya jumlah halaman, kata Azis, bukan karena ada pasal titipan atau substansi yang diubah. Tetapi karena koreksi penulisan dan juga perubahan bentuk kertas yang dipakai untuk undang-undang.

"Kenapa hari ini 812 halaman, tadi saya sampaikan bahwa 1.032 itu kan rumor yang berkembang pertama. Kemudian saat pengetikan draf final untuk menjadi lampiran sesuai ketentuan UU Nomor 2 tahun 2011 yang akan dikirim pemerintah harus menggunakan legal paper secara resmi sehingga proses pengetikan ada di pihak kesekjenan," ujar Azis. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya