-
VIVA – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mewajibkan pengelola fasilitas publik mulai dari restoran, cafe dan perkantoran memberlakukan pembatasan jumlah pengunjung menggunakan QR Code. Hal itu dinilai ampuh melacak secara terukur pembatasan untuk meminimalisir kerumunan dan jaga jarak dengan efektif memutus mata rantai penularan Virus Corona atau COVID-19.
Salah satu fasilitas atau perkantoran yang sudah memberlakukan pembatasan dengan QR Code adalah Gedung Sate Kota Bandung. Gedung itu mewajibkan pengunjung memberitahu masuk keluarnya dari gedung tersebut.
"Salah satu inovasi yang lagi disiapkan adalah setiap kafe, restoran, dan kantor itu harus ada kertas yang ada QR Code. Jadi setiap yang datang harus memindai seperti absen," ujar Ridwan Kamil, dikutip Rabu 14 Oktober 2020.