-
VIVA – Kejaksaan Negeri Bandar Lampung menyatakan berkas perkara penusukan Syekh Ali Jaber oleh Alpin Andrian (AA) telah P21 alias rampung.
Berkas dinyatakan telah rampung pada 12 Oktober 2020 oleh Kejari Bandar Lampung. Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono. Kini, tanggung jawab telah pindah ke pihak kejaksaan.
"Iya, benar (berkas sudah lengkap)," kata Argo kepada wartawan, Rabu 14 Oktober 2020.