Berkas Lengkap, Penusuk Syekh Ali Jaber Siap Diadili

Pelaku penusuk Syekh Ali Jaber
Sumber :
  • VIVA/Ardian

VIVA – Kejaksaan Negeri Bandar Lampung menyatakan berkas perkara penusukan Syekh Ali Jaber oleh Alpin Andrian (AA) telah P21 alias rampung.

Mantan Kajari Bondowoso Divonis 7 Tahun Penjara terkait Kasus Suap

Berkas dinyatakan telah rampung pada 12 Oktober 2020 oleh Kejari Bandar Lampung. Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono. Kini, tanggung jawab telah pindah ke pihak kejaksaan.

"Iya, benar (berkas sudah lengkap)," kata Argo kepada wartawan, Rabu 14 Oktober 2020.

Gara-gara Wanita, Bripda DR Aniaya Tenaga Kesehatan Hingga Hidungnya Patah

Dengan kata lain, polisi harus menyerahkan tersangka dan barang bukti dalam kasus ini ke kejaksaan. Sebab, Alpin Andrian segera diseret ke meja hijau.

Hal itu karena Alpin harus diadili guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Namun, terkait kapan persidangan pertama akan dimulai belum dibeberkan.

Sidak Layanan Kesehatan Usai Libur Lebaran, Pj Wali Kota Tangerang Minta Jam Operasional Ditambah

Sebelumnya diberitakan, Syekh Ali Jaber sedang memberikan tausiyah di Masjid Falahuddin, Lampung pada Minggu sore, 13 September 2020 yakni sekitar pukul 16.00 WIB hingga 18.00 WIB.

Sekitar 15 menit pertama, tiba-tiba ada seorang laki-laki tidak dikenal langsung menghampiri Syekh Ali dari sebelah kanan dan menusuk. Dengan itu, terjadi refleks yang tinggi dan tangkisan oleh Syekh Ali tapi kena lengan sebelah kanan.

Peristiwa penusukan itu persisnya terjadi sekira pukul 17.15 WIB. Setelah kejadian, petugas yang ada di lokasi, panitia dan jemaah membawa Syekh Ali Jaber ke puskesmas terdekat. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya