Kuli, Mahasiswa, dan Satpam Jadi Tersangka Rusuh Omnibus Law di Malang

Kericuhan aksi demonstrasi menolak Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja di Kota Malang, Jawa Timur, pada Kamis, 8 Oktober 2020, meluas.
Sumber :
  • VIVA/Lucky Aditya

VIVA – Polisi menetapkan dua tersangka tambahan dalam demo rusuh menolak Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja di Kawasan Alun-alun Tugu, Kota Malang, pada Kamis, 8 Oktober 2020. Kedua tersangka ditangkap pada Senin, 12 Oktober 2020. 

Anies Hati-hati, tapi Tom Lembong Lebih Tegas Kalau Menang Pasti Revisi UU Ciptaker

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Malang Kota Ajun Komisaris Polisi Azi Pratas Guspitu mengatakan, kedua tersangka baru warga Kabupaten Malang, antara lain BK (23 tahun), mahasiswa, dan RP (27 tahun), satpam. Mereka ditangkap berdasarkan hasil analisis video saat kejadian demo rusuh.

"Mereka ini tersangka pengerusakan kendaraan Satpol PP Kota Malang dan pelemparan gedung DPRD Kota Malang. Mereka kita tangkap berdasarkan analisa video yang ada," kata Azi, Rabu, 14 Oktober 2020.

Jadi Salah Satu Penggugus UU Ciptaker, Tom Lembong: Saya Bakal Revisi Jika Amin Menang

Baca: Kuli Bangunan Perusuh Demo Omnibus Law di Malang Ternyata Benci Polisi

Saat demo rusuh pada Kamis pekan lalu, polisi menangkap 129 demonstran. Hanya seorang di antara mereka yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni AN (21 tahun), kuli bangunan, warga Kabupaten Malang. Sementara dua tersangka baru ini, satu tersangka berasal dari 129 demonstran yang ditangkap di awal dan satu tersangka lain di luar bagian 129 demonstran.

Rumah Ketua Relawan Prabowo-Gibran di Sumenep Dibakar OTK, Polda Jatim Buru Pelaku

Kedua tersangka sudah ditahan di Markas Polresta Malang Kota. Mereka sama dengan AN, dijerat dengan pasal 170 subsider pasal 406 KUHP tentang perusakan terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman penjara paling lama maksimal tujuh tahun. 

Sesuai hasil inventarisasi pemerintah, fasilitas yang rusak akibat demo rusuh, antara lain kaca-kaca gedung DPRD Kota Malang, 4 mobil ASN Pemkot Malang yang terparkir di halaman Balai Kota. Satu mobil Pamwal Satpol PP Kota Malang dibakar, empat motor dinas Polresta Malang Kota dibakar. Hingga tempat sampah dan tanaman di Alun-alun Tugu, Kota Malang. (ase)

5 oknum anggota ormas di Tasikmalaya ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan

5 Anggota Ormas Penganiaya Satpam Leasing Tasikmalaya Jadi Tersangka, Fix Lebaran di Penjara!

Polres Tasikmalaya menetapkan 5 orang oknum anggota organisasi masyarakat (ormas) sebagai tersangka kasus penganiayaan dan perusakan kantor leasing di Tasikmalaya

img_title
VIVA.co.id
27 Maret 2024