Nekat Resepsi Pernikahan di Padang saat Pandemi, Siap-siap Dibubarkan

Plt Wali Kota Padang, Hendri Septa, meletakan karangan bunga di Monumen Korban Gempa 30 September 2009, di Padang, Sumatera Barat, Rabu (30/9/2020).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra

VIVA – Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat, menerbitkan surat edaran larangan mengadakan pesta perkawinan di daerahnya. Kota Padang. Surat edaran tersebut diterbitkan menyusul makin tingginya angka penularan Coronavirus Disease 2019 atau COVID-19 di Kota Padang.

Salat Id di Masjid Agung Al-Azhar, JK Ngaku Senang Lebaran Kali Ini Ramai

Kebijakan Pemkot Padang itu tertuang dalam Surat bernomor 870.743/BPBD-Pdg/X/2020. Kebijakan ini mulai berlaku pada 9 November 2020 mendatang. 

Dikutip dari surat itu, ada enam poin penting yang ditandatangani Plt Wali Kota Padang Hendri Septa tertanggal 12 Oktober 2020. Poin pertama menyebutkan melarang mengadakan pesta pernikahan baik di gedung, maupun di rumah terhitung semenjak tanggal 9 November 2020.

2 Keuntungan Bisa Didapat Konsumen dari Konsep Ini

Baca Juga: Update COVID-19 Nasional 13 Oktober: Kasus Sembuh Sudah 263.296 Orang 

Bagi masyarakat yang ingin melaksanakan perkawinan, cukup melaksanakan akad nikah di KUA, rumah ibadah atau di rumah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Restrukturisasi Kredit Berakhir, Bank Mandiri: Kondisi Debitur Terdampak COVID-19 Kembali Normal

"Bagi masyarakat yang kedapatan melakukan pesta pernikahan maka akan dibubarkan dan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," demikian keterangan dalam surat tersebut dikutip VIVA pada Rabu, 14 Oktober 2020.

Di poin kedua, bagi masyarakat yang melanggar ketentuan angka I, akan dibubarkan dan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Poin ketiga, bagi pelaku usaha khususnya kafe, restoran , rumah makan, karaoke, bar, diperbolehkan beraktifitas dengan ketentuan jumlah kursi 50 persen dari kapasitas ruangan.

Kemudian, pelaku usaha itu harus membuat pembatas atau jarak antar kursi dengan tetap melakukan protokol kesehatan. Pun, layanan bawa pulang harus tetap jadi prioritas.

Poin ke empat menyebutkan, bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan itu, maka akan dikenakan sanksi teguran tertulis. Lalu, denda administratif paling sedikit Rp1.500.000 dan paling banyak Rp2.500.000. 

Selain itu, surat ini juga mencabut surat edaran Wali Kota nomor 870.392/BPBD-Pdg/VI/2020 tanggal 12 Juni 2020 tentang pelaksanaan pesta perkawinan dalam masa pola hidup baru.

Untuk poin kelima dan ke enam berbunyi poin dalam hal penyebaran COVID-19 sudah menurun atau dapat dokendalikan maka Pemerintah Kota Padang akan meninjau surat edaran ini.

Pun, alasan diberlakukan kebijakan mulai 9 November 2020 dianggap sebagai waktu yang efektif karena pertimbangan masyarakat yang sudah jauh hari membuat rencana pesta dan telah membayar sewa tenda, cetak undangan dan lainnya.

Plt Wali Kota Padang Hendri Septa mengingatkan agar jajaran camat dan lurah hingga rukun tangga bisa mensosialisasikan kebijakan tersebut. 

"Saya berharap untuk mensosialisasikan surat edaran Wali Kota Padang tersebut kepada masyarakat banyak. Kita tentunya tidak berharap masyarakat terkejut dan merasa tidak tahu dengan adanya SE tersebut," jelas Plt Wali Kota Padang, Hendri Septa. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya