Gatot Nurmantyo: HP Beberapa Tokoh KAMI Diretas

Jenderal TNI (Purn) Gatot Nurmantyo (kanan) saat deklarasi KAMI (Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia) di Tugu Proklamasi Jakarta Selasa 18 Agustus 2020. (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • VIVA / Syaefullah

VIVA – Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia Gatot Nurmantyo menyatakan polisi tak menerapkan asas praduga tak bersalah terhadap delapan aktivis KAMI yang ditangkap karena diduga terkait UU ITE. 

Soroti Pengeroyokan Relawan Ganjar di Boyolali, Gatot Nurmantyo: Saya Tak Yakin Dipukul Batu

“Membuka nama dan identitas seseorang yang ditangkap, menunjukkan bahwa Polri tidak menegakkan prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence), yang seyogyanya harus diindahkan oleh Lembaga Penegak Hukum/Polri,” kata Gatot melalui pesan tertulis, Rabu 14 Oktober 2020.

Baca juga: Mahfud: Tak Ada yang Sebut SBY dan AHY Dalang Demo Omnibus Law

Jelang Pensiun, Yudo Margono Pamit di Depan Para Mantan Panglima TNI dan Prajurit Tiga Matra

Selain itu menurut mantan Panglima TNI tersebut, ada indikasi kuat handphone beberapa tokoh KAMI dikendalikan oleh orang lain.

“Dalam hari-hari terakhir ini handphone (tokoh KAMI) diretas, dikendalikan oleh pihak tertentu sehingga besar kemungkinan disadap, digandakan atau dikloning. Hal demikian sering dialami oleh para aktivis yang kritis terhadap kekuasaan negara, termasuk oleh beberapa tokoh KAMI. Sebagai akibatnya, bukti percakapan yang ada sering bersifat artifisial dan absurd,” ungkapnya.

PKS Buka Pintu Lebar Jika Gatot Nurmantyo Gabung Tim Pemenangan Anies-Cak Imin

Selain itu menurutnya KAMI menolak secara kategoris penisbatan atau pengaitan tindakan anarkis dalam unjuk rasa kaum buruh, mahasiswa dan belajar dengan Organisasi KAMI.

“KAMI mendukung mogok nasional dan unjuk rasa kaum buruh sebagai bentuk penunaian hak konstitusional, tapi KAMI secara kelembagaan belum ikut serta, kecuali memberi kebebasan kepada para pendukungnya untuk bergabung dan membantu pengunjuk rasa atas dasar kemanusiaan,” paparnya.

Polri justeru diminta untuk mengusut adanya indikasi keterlibatan pelaku profesional yang menyelusup ke dalam barisan pengunjuk rasa, dan melakukan tindakan anarkis termasuk pembakaran sebagaimana diberitakan oleh media sosial. 

“KAMI meminta Polri membebaskan para Tokoh KAMI dari tuduhan dikaitkan dengan penerapan UU ITE yang banyak mengandung pasal-pasal karet, dan patut dinilai bertentangan dengan semangat demokrasi dan Konstitusi yang memberi kebebasan berbicara dan berpendapat kepada rakyat warga negara,” tegasnya.

Kalaupun UU ITE tersebut mau diterapkan, maka Polri harus berkeadilan yaitu tidak hanya membidik KAMI saja, sementara banyak pihak di media sosial yang mengumbar ujian kebencian yang berdimensi SARA tapi Polri berdiam diri. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya